KUDU BI SO

KUDU BI SO bushcraft solo camping

Dijual wheelset jupiter
08/20/2025

Dijual wheelset jupiter

Merah merona
08/19/2025

Merah merona

08/17/2025

Survival camping in rain

08/15/2025

Halo semuanya! 🌟 Anda bisa mendukung saya dengan mengirim Bintang, itu membantu saya mendapatkan uang untuk terus membuat konten yang Anda sukai.

Setiap kali Anda melihat Stars, Anda bisa mengirimi saya Stars!

08/11/2025

Woman on top
Camping heavy rain

08/11/2025

Build an unique shelter

Berbekal komputer dan celah promo situs judi online, sekelompok pelaku di Banguntapan, Bantul, DIY, berhasil meraup keun...
08/03/2025

Berbekal komputer dan celah promo situs judi online, sekelompok pelaku di Banguntapan, Bantul, DIY, berhasil meraup keuntungan hingga Rp 50 juta per bulan. Aktivitas ilegal itu akhirnya dibongkar oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY.

Penggerebekan dilakukan pada 10 Juli 2025 menyusul laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Polisi menangkap lima orang pelaku saat sedang menjalankan judi online secara sistematis dengan empat komputer yang masing-masing menjalankan sekitar 10 akun.

“Lima orang kami amankan dalam kondisi sedang bermain. Mereka mengoperasikan puluhan akun untuk memanfaatkan promosi dari berbagai situs judi online,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, Kamis (31/7/2025).

Kelima tersangka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul; NF (25) warga Kebumen; dan PA (24) warga Magelang. RDS disebut sebagai otak dari operasi ini. Ia yang menyiapkan situs, perangkat, dan modal, lalu mempekerjakan empat orang lainnya sebagai “player”.

Menurut Slamet, kelompok ini menyasar keuntungan dari sistem bonus situs, seperti cashback dan fee pembukaan akun baru. Aksi itu dilakukan rutin selama setahun terakhir, dengan sistem gaji mingguan antara Rp 1-1,5 juta untuk para pekerja.

“Ini dilakukan secara terorganisir. Situsnya berganti-ganti, tergantung promo yang menguntungkan,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima ponsel, empat komputer, sejumlah SIM card, dan tangkapan layar situs judi.

Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Zukhronnee -

07/30/2025

TONTON SAMPAI HABIS KLARIFIKASI UANG 10M FAREL PRAYOGA

07/25/2025

Veteran ini seorang sniper

Address

Austin
Downtown Austin, TX
78613

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KUDU BI SO posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category