08/24/2026
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko dalam Kasus Korupsi Rp348,69 Miliar Berubah di Tingkat Banding
— Perkara korupsi pembelian lahan yang melibatkan mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, menjadi sorotan setelah vonis awal 1 tahun 6 bulan penjara kemudian diperberat pada tingkat banding.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Luhur Budi sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta, dengan subsider lima bulan penjara apabila denda tidak dibayar.
Perkara tersebut berkaitan dengan pembelian lahan untuk pembangunan gedung Pertamina Energy Tower. Berdasarkan putusan tingkat pertama, kerugian keuangan negara dalam perkara itu mencapai sekitar Rp348,69 miliar.
Majelis hakim pada tingkat pertama juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya Luhur belum pernah dihukum, telah lama mengabdi kepada negara, berusia 70 tahun, serta kondisi kesehatannya. Sementara itu, perbuatannya dinilai dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina serta pemerintah.
Namun, perkara tersebut tidak berhenti pada putusan tingkat pertama. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman Luhur Budi menjadi 6 tahun penjara dalam putusan banding pada Mei 2026. Selain pidana penjara, pengadilan banding juga menetapkan denda Rp500 juta dan pidana tambahan terkait perkara tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai vonis 1,5 tahun yang beredar pada sejumlah unggahan merupakan putusan pada tingkat pertama dan bukan perkembangan terakhir perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari pengadaan lahan Pertamina di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang menurut dakwaan jaksa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp348.691.016.976.