06/16/2023
Al-Ahqaf 46:15
وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ إِحْسَٰنًاۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًاۖ وَحَمْلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهْرًاۚ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِىٓ أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ ٱلَّتِىٓ أَنْعَمْتَ عَلَىَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَىَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَٰلِحًا تَرْضَىٰهُ وَأَصْلِحْ لِى فِى ذُرِّيَّتِىٓۖ إِنِّى تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّى مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ
Indonesian - Bahasa
Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (p**a). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, “Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridhai; dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sungguh, aku termasuk orang muslim.”
Indonesian - Tafsir Jalalayn
(Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya) menurut suatu qiraat lafal Ihsaan dibaca Husnan; maksudnya: Kami perintahkan manusia supaya berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Lafal Ihsaanan adalah Mashdar yang dinashabkan oleh Fi'ilnya yang diperkirakan keberadaannya; demikian p**a penjabarannya bila dibaca Husnan (ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah p**a) artinya penuh dengan susah payah. (Mengandungnya sampai menyapihnya) dari penyusuannya (adalah tiga puluh bulan) yakni dalam masa enam bulan sebagai batas yang paling minim bagi mengandung, sedangkan sisanya dua puluh empat bulan, yaitu lama masa penyusuan yang maksimal. Menurut suatu pendapat disebutkan bahwa jika sang ibu mengandungnya selama enam bulan atau sembilan bulan, maka sisanya adalah masa penyusuan (sehingga) menunjukkan makna Ghayah bagi jumlah yang diperkirakan keberadaannya, yakni dia hidup sehingga (apabila dia telah dewasa) yang dimaksud dengan pengertian dewasa ialah kekuatan fisik dan akal serta inteligensinya telah sempurna yaitu sekitar usia tiga puluh tiga tahun atau tiga puluh tahun (dan umurnya sampai empat puluh tahun) yakni genap mencapai empat puluh tahun, dalam usia ini seseorang telah mencapai batas maksimal kedewasaannya (ia berdoa, "Ya Rabbku!) dan seterusnya. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abu Bakar Ash-Shiddiq, yaitu sewaktu usianya mencapai empat puluh tahun sesudah dua tahun Nabi saw. diangkat menjadi rasul. Lalu ia beriman kepada Nabi saw. lalu beriman p**a kedua orang tuanya, lalu menyusul anaknya yang bernama Abdurrahman, lalu cucunya yang bernama Atiq (Tunjukilah aku) maksudnya berilah ilham (untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan) nikmat tersebut (kepadaku dan kepada ibu bapakku) yaitu nikmat tauhid (dan supaya aku dapat berbuat amal saleh yang Engkau ridai) maka Abu Bakar segera memerdekakan sembilan orang hamba sahaya yang beriman; mereka disiksa karena memeluk agama Allah (berilah kebaikan kepadaku dengan memberi kebaikan kepada cucuku) maka semua anak cucunya adalah orang-orang yang beriman. (Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.")
Indonesian - Tafsir Ibn Kathir
Firman Allah Swt.
Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya. (Al-Ahqaf: 15)
Yakni Kami perintahkan kepada manusia untuk berbakti kepada kedua orang tuanya dan mengasihi keduanya.
Abu Daud At-Tayalisi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepadaku Sammak ibnu Harb yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Mus'ab ibnu Sa'd menceritakan berita ini dari Sa’d r.a yang telah mengatakan bahwa Ummu Sa'd berkata kepada Sa’d, "Bukankah Allah telah memerintahkan manusia untuk menaati kedua orang tuanya? Maka sekarang aku tidak mau makan dan, minum lagi sebelum kamu kafir kepada Allah." Ternyata Ummu Sa’d tidak mau makan dan minum sehingga keluarganya terpaksa membuka mulutnya dengan memakai tongkat (lalu memasukkan makanan dan minuman ke dalamnya). Lalu turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya: Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya. (Al-Ahqaf: 15), hingga akhir ayat.
Imam Muslim dan para penulis kitab sunan -kecuali Ibnu Majah- telah meriwayatkan hadis ini melalui Syu'bah dengan sanad yang semisal dan lafaz yang lebih panjang.
ibunya mengandungnya dengan susah payah. (Al-Ahqaf: 15)
Yaitu mengalami kesengsaraan karena mengandungnya dan kesusahan serta kepayahan yang biasa dialami oleh wanita yang sedang hamil.
dan melahirkannya dengan susah payah (p**a). (Al-Ahqaf: 15)
Yakni dengan penderitaan p**a saat melahirkan bayinya lagi sangat susah dan masyaqqat.
Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (Al-Ahqaf: 15)
Sahabat Ali r.a. menyimpulkan dalil dari ayat ini dan ayat yang ada di dalam surat Luqman. yaitu firman-Nya:
Dan menyapihnya dalam dua tahun. (Luqman: 14)
Dan Firman Allah Swt.:
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. (Al-Baqarah: 233)
Bahwa masa mengandung yang paling pendek ialah enam bulan. Ini merupakan kesimp**an yang kuat lagi benar dan disetujui oleh Usman r.a. dan sejumlah sahabat lainnya.
Muhammad ibnu Ishaq ibnu Yasar telah meriwayatkan dari Yazid ibnu Abdullah ibnu Qasit dari Ma'mar ibnu Abdullah Al-Juhani yang menceritakan bahwa seorang lelaki dari kalangan kami pernah mengawini seorang wanita dari Bani Juhainah. Dan ternyata wanita itu melahirkan bayi dalam usia kandungan genap enam bulan. Lalu suaminya menghadap kepada Usman r.a. dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Maka Usman memanggil wanita tersebut. Setelah wanita itu berdiri hendak memakai pakaiannya, saudara perempuan wanita itu menangis. Lalu wanita itu berkata, "Apakah yang menyebabkan engkau menangis? Demi Allah, tiada seorang lelaki pun yang mencampuriku dari kalangan makhluk Allah selain dia (suaminya), maka Allah-lah Yang akan memutuskan menurut apa yang dikehendaki-Nya terhadap diriku."
Ketika wanita itu telah dihadapkan kepada Khalifah Usman r.a., maka Usman r.a. memerintahkan agar wanita itu dihukum rajam. Dan manakala berita tersebut sampai kepada sahabat Ali r.a., maka dengan segera Ali mendatangi Usman, lalu berkata kepadanya, "Apakah yang telah dilakukan oleh wanita ini?" Usman menjawab, "Dia melahirkan bayi dalam enam bulan penuh, dan apakah hal itu bisa terjadi?" Maka Ali r.a. bertanya kepada Usman, "Tidakkah engkau telah membaca Al-Qur'an?" Usman menjawab, "Benar." Ali r.a. mengatakan bahwa tidakkah engkau pernah membaca firman-Nya: Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (Al-Ahqaf: 15) Dan firman Allah Swt.: selama dua tahun penuh. (Al-Baqarah: 233) Maka kami tidak menjumpai sisanya selain dari enam bulan Usman r a berkata, "Demi Allah, aku tidak mengetahui hal ini, sekarang kemarikanlah ke hadapanku wanita itu." Ketika mereka menyusulnya, ternyata jenazah wanita itu telah dimakamkan.
Abdullah ibnu Qasit mengatakan bahwa Ma'mar berkata "Demi Allah, tiadalah seorang anak itu melainkan lebih mirip dengan rupa orang tuanya. Ketika ayahnya melihat bayinya, lalu si ayah berkata, ini benar anakku, demi Allah, aku tidak meragukannya lagi'."
Ma'mar mengatakan bahwa lalu ayah si bayi itu terkena cobaan muka yang bernanah di wajahnya sehabis peristiwa tersebut, yang mana luka itu terus-menerus menggerogoti wajahnya hingga ia mati.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan atsar ini yang telah kami kemukakan dari jalur lain dalam tafsir firman-Nya: maka akulah (Muhammad) orang yang mula-mula memuliakan (anak itu). (Az-Zukhruf: 81); Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Farwah ibnu Abul Migra telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Misar, dari Daud ibnu Abu Hindun dan Ikrimah, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa apabila seorang wanita melahirkan bayi setelah sembilan bulan, maka cukuplah baginya menyusui bayinya selama dua puluh satu bulan. Apabila dia melahirkan bayinya setelah tujuh bulan, maka cukup baginya dua puluh tiga bulan menyusui anaknya. Dan apabila ia melahirkan bayinya setelah enam bulan maka masa menyusui bayinya adalah genap dua tahun, karena Allah Swt. telah berfirman: Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (Al-Ahqaf: 15)
sehingga apabila dia telah dewasa. (Al-Ahqaf: 15)
Yakni telah kuat dan menjadi dewasa.
dan umurnya sampai empat puluh tahun. (Al-Ahqaf. 15)
Yaitu akalnya sudah matang dan pemahaman serta pengendalian dirinya sudah sempurna.
Menurut suatu pendapat, biasanya seseorang tidak berubah lagi dari kebiasaan yang dilakukannya bila mencapai usia empat puluh tahun.
Abu Bakar ibnu Iyasy mengatakan dan Al-A'masy, dan Al-Qasim ibnu Abdur Rahman, bahwa ia pernah bertanya kepada Masruq, "Bilakah seseorang dihukum karena dosa-dosanya?" Masruq menjawab, "Bila usiamu mencapai empat puluh tahun, maka hati-hatilah kamu dalam berbuat."
Al-Hafiz Abu Ya'la Al-Mausuli mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Al-Qawariri, telah menceritakan kepada kami Urwah ibnu Qais Al-Azdi yang usianya mencapai seratus tahun, telah menceritakan kepada kami Abul Hasan Al-Kufi alias Umar ibnu Aus, bahwa Muhammad ibnu Amr ibnu Usman telah meriwayatkan dan Usman r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Seorang hamba yang muslim apabila usianya mencapai empat puluh tahun, Allah meringankan hisabnya; dan apabila usianya mencapai enam puluh tahun, Allah memberinya rezeki Inabah (kembali ke jalan-Nya). Dan apabila usianya mencapai tujuh puluh tahun, penduduk langit menyukainya. Dan apabila usianya mencapai delapan puluh tahun, Allah Swt. menetapkan kebaikan-kebaikannya dan menghapuskan keburukan-keburukannya. Dan apabila usianya mencapai sembilan puluh tahun, Allah mengampuni semua dosanya yang terdahulu dan yang akan datang, dan mengizinkannya untuk memberi syafaat buat ahli baitnya dan dicatatkan (baginya) di langit, bahwa dia adalah tawanan Allah di bumi-Nya.
Hadis ini telah diriwayatkan p**a melalui jalur lain, yaitu di dalam kitab Musnad Imam Ahmad.
Al-Hajjaj ibnu Abdullah Al-Hakami, salah seorang amir dari kalangan Bani Umayyah di Dimasyq telah mengatakan, "Aku telah meninggalkan kemaksiatan dan dosa-dosa selama empat puluh tahun karena malu kepada manusia, kemudian aku meninggalkannya (sesudah itu) karena malu kepada Allah." Alangkah indahnya apa yang dikatakan oleh seorang penyair dalam bait syairnya:
Diturutinya semua yang disukainya sehingga uban telah menghiasi kepalanya.
Dan manakala uban telah memenuhi kepalanya, ia berkata kepada kebatilan, "Menjauhlah dariku!"
Firman Allah Swt.:
Ya Tuhanku, tunjukilah aku. (Al-Ahqaf: 15)
Maksudnya, berilah aku ilham, atau bimbinglah aku.
untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridai. (Al-Ahqaf: 15)
Yakni di masa mendatang.
berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. (Al-Ahqaf: 15)
Yaitu keturunanku.
Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku temasuk orang-orang yang berserah diri. (Al-Ahqaf: 15)
Ini adalah panduan bagi yang sudah berusiah empat puluh tahun untuk memperbaharui tobat dan berserah diri kepada Allah.
Telah diriwayatkan oleh Abu daud di dalam kitab sunan-nya, dari Ibnu Mas'ud ra. Bahwa Rasulullah SAW mengajari doa tasyahhud, yaitu:
selamatkanlah kami dari kegelapan menuju kepada cahaya, dan jauhkanlah kami dari perbuatan-perbuatan fahisyah, baik yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. Dan berkahilah bagi kami pendengaran kami, penglihatan kami hati kami, istri-istri kami dan keturunan kami. Dan terimalah tobat kami, sesungguhnya Engkau Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. Dan jadikanlah kami sebagai orang-orang yang mensyukuri nikmat-Mu, selalu memuji dan menerima nikmat itu, dan sempurnakanlah bagi kami nikmat itu.