05/11/2025
SEMARANG, KOMPAS.com - Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi, menegaskan pasal yang dikenakan kepada dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sudah tepat. Dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Tengah.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun hingga 15 tahun penjara. Pasal pertama yang dikenakan yakni terkait penghasutan.
Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan," kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025). Baca juga: Dua Pentolan AMPB Ditahan, Warga Pati Geruduk Mapolda Jateng Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 169 ayat (1) KUHP karena menjadi koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum.
Dan Pasal 192 ayat (1) KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,β.
Sumber: kompas.com