07/08/2025
Polisi mengungkap motif Andhiko Jaya Hartono (27), warga Jalan Basuki Rachmat, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang menggelapkan uang tunai puluhan juta rupiah di gerai milik Alfamart tempatnya bekerja.
“Motif pelaku mencuri uang hasil dari penjualan puluhan juta ini karena dia diduga kejadian jud! online. Beruntung kasus ini cepat diketahui sehingga pelaku cepat kami amankan,” ujar Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, Rabu (6/8/2025) sore.
Perwira melati tiga itu menambahkan, kejadian itu sendiri diketahui pada Selasa (5/8/2025) sekira pukul 07.00 Wib. Pelaku yang merupakan karyawan Alfamart P841 di Jl Letkol Saleh Ode No 110, Bukit Merapin meminta izin ke korban atau pelapor Alan Wasyahlan.
Dalam izin itu, pelaku mengaku hendak mengirimkan uang hasil penjualan selama 1 hari sebelumnya ke Toko Alfamart yang beralamat di Jl Solihin GP. Setelah itu sekira pukul 10.00 Wib pelapor menelpon karyawan toko Altamart yang berada di Jl Solihin GP.
“Maksud pelapor ingin mengkonfirmasi karyawan toko itu karena nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Dan sampai laporan dibuat pelaku tidak diketahui keberadaannya. Akibat dari kejadian itu Alfamart P841 Letkol Saleh Ode alami kerugian sebesar Rp 53.722.361,” ujar dia.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, pelaku diamankan di Taman Dealova, Kacang Pedang, Gerunggang.
“Setelah diinterogasi ia mengaku telah mencuri di gerai Alfamart milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Gerai itu sendiri terletak di Jalan Letkol Saleh Ode, Nomor 110, Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang,” ungkap Kombes Pol Max Mariners, Rabu (6/8/2025) sore.
📝 selengkapnya di timelines.id
Hanya Followers Yang Bisa Komentar‼️
Follow Buat Kamu Lebih Tau Kabar Seputar Bangka Belitung & Sekitarnya