15/10/2025
Sbg anak 80 an, tamparan keras dari pak guru dan ibu guru sudah saya alami, ketahuan merokok, bolos, bawa DVD bok3p, di sekolah juga pernah.🤣.🤣🤭🤭😁 dipukul pakai penggaris kayu panjang sudah, dilempar kapur&penghapus papan tulis. dijemur dibawah tiang bendera sering, karena lupa bawa topi pas upacara senin, terus dibotakin karena rambut panjang sangat sering.🤭🤣
Tapi saya tidak pernah ngadu ke orang tua. Karena kalau ngadu, pastinya malu dan Tambah remuk saya dipukuli orang tua,🤭😁
Tidak seperti anak SMA 1 Cimarga itu sok²an badung, cuma ditowel bu gurunya kok malah ngadu ke ortu dan maknya sama² gobloknya pake lapor polisi.
• Tindak pidana ringan dalam bentuk penyerangan atau penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP:
> “Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencarian diancam karena penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
DENDA 400RIBU🤪
Kalo kepsek nuntut balik dengan
• Pasal 115 ayat (1) UU:
> “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.”
Jadi, jika merokok di sekolah (termasuk KTR) dilakukan dengan sengaja, ancaman hukumnya penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
TEKOR LU😆😆😆