03/07/2025
Aceh Timur: Dua pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri. Kedua tersangka, TMA (44) dan KH (43), ditangkap saat mengangkut 45 bungkus sabu seberat 45 kilogram.
Operasi gabungan digelar oleh Subdit 4 Ditpidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Pol Awaludin Amin, bersama Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan, Satgas NIC, dan Bea Cukai Aceh. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 45 kg.