
08/10/2025
Penemuan Bayi di Sungai Kelandasan Ulu, Dua Orang Diamankan Polisi
Warga dihebohkan dengan penemuan jasad bayi di sungai kawasan Kelandasan Ulu, dekat Hotel Pacific, pada 20 September 2025. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak berwajib, dan polisi segera melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni seorang perempuan berinisial F (23 tahun) dan seorang pria berinisial E (20 tahun). Keduanya diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pembuangan bayi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku didasari oleh kepanikan setelah mengetahui kehamilan yang tidak diinginkan. Karena panik dan takut diketahui keluarga, keduanya sepakat untuk membeli obat penggugur kandungan secara ilegal.
Bayi tersebut diketahui berusia sekitar 5 bulan dalam kandungan saat digugurkan. Setelah janin keluar, pelaku memasukkannya ke dalam kantong plastik yang juga berisi sejumlah barang seperti rokok, minyak rambut, dan pembalut, sebelum akhirnya dibuang ke sungai.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 364 KUHP dan/atau Pasal 341 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan menekankan pentingnya edukasi serta pendampingan terhadap remaja dan pasangan muda terkait kesehatan reproduksi dan tanggung jawab sosial.
SC: Mbak Bepis