05/11/2025
UYA KUYA & ADIES KADIR TETAP AKTIF SEBAGAI ANGGOTA DPR.SAHRONI DI NON AKTIFKAN 6 BULAN EKO PATRIO DI NON AKTIFKAN HANYA 4 BULAN SEDANGKAN NAFA URBACH DI NON AKTIFKAN 3 BULAN..
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun telah membacakan putusan terhadap para anggota nonaktif DPR yang diadukan ke MKD, Rabu (5/11/2025).
Dalam putusannya, MKD menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan kembali aktif menjadi anggota DPR RI.
Sementara itu, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan, Eko Patrio dihukum nonaktif selama empat bulan, dan Nafa Urbach dinonaktifkan tiga bulan, terhitung sejak putusan dibacakan hari ini.
Mereka berempat juga tidak mendapatkan gaji sebagai anggota DPR selama berstatus nonaktif.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun telah membacakan putusan terhadap para anggota nonaktif DPR yang diadukan ke MKD, Rabu (5...