
07/06/2025
Darurat Kejahatan Seksual, Islam Solusi Paling Afdhal
Oleh ; Ustazah Rif’ah Kholidah
--Belum selesai kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut Jawa Barat terhadap sejumlah ibu hamil, kemudian kasus pelecehan seksual oleh dokter IGD di sebuah rumah sakit swasta di Malang. Kini menyusul kasus pencabulan belasan santri di sebuah pondok pesantren di Tulungagung.
Pelaku yang berinisial AIA ( 26 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu pesantren di Tulungagung Jawa Timur. Pria asal Sumatra Selatan ini telah mengakui perbuatan cabulnya terhadap 12 santri laki-laki yang masih berusia antara 8-14 tahun. Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, bahkan salah satu korban telah disodomi. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Tindakan asusila ini menambah daftar panjang kasus kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri untuk menuntut ilmu agama. Beberapa kasus pencabulan santri yang sempat mencuat ke publik diantaranya :
1. Kyai dan anaknya di Trenggalek cabuli belasan santriwati.
2.Pimpinan pesantren di Banten cabuli santri sejak 2021.
3. Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Ulum Sumatra Selatan.
4. Pencabulan 5 orang Santri di Pondok Pesantren ad- Diniyah Jakarta Timur.
Sungguh sangat miris sekali, Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia, justru menjadi tempat yang subur terjadinya kasus kejahatan seksual.
Sekulerisme dan Liberalisme Suburkan Kejahatan Seksual
Kejahatan seksual hari ini sudah menjadi fenomena sosial yang mengkhawatirkan. Mirisnya para pelaku bukan dari kalangan penjahat, melainkan justru dari orang yang menyandang gelar kehormatan seperti dokter, dosen, pengasuh pesantren dll. Orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat dan panutan umat justru berubah predator.
Fenomena ini tentunya tidak bisa dilepaskan dari akar masalah yang lebih mendalam yaitu penerapan sistem sekuler-liberal yang menjadi stimulus seksual. Media sosial menyuguhkan konten vulgar hampir tanpa batas. Aplikasi hiburan dan game seringkali mengandung unsur seksual. Di sisi lain, p***ografi dan p***oaksi merajalela dan mudah diakses oleh siapa saja. Pergaulan bebas dianggap biasa, bahkan dibanggakan atas nama kebebasan berekspresi.
Indonesia, negeri dengan jumlah pop**asi muslim terbesar di dunia. Berdasarkan survei beberapa tahun lalu tergolong negara dengan tingkat konsumsi p***ografi tertinggi di dunia. Ironisnya meski secara hukum p***ografi dilarang, kenyataannya akses terhadapnya sangat mudah dan seringkali dibiarkan. Platform X ( twiter) bahkan secara terang- terangan menyimpan konten p***ografi yang bisa diakses siapapun, tanpa batasan usia.
Sebagaimana yang disampaikan oleh cendekiawan muslim Komaruddin Hidayat, "Yang paling bahaya dari p***ografi bukan hanya kontennya, tetapi efek domino pada cara pandang manusia terhadap seksualitas. Itu menggerus nilai, melemahkan nalar dan menyesatkan generasi.”
Inilah bukti sistem yang membentuk masyarakat hari ini yakni sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah gagal menciptakan lingkungan yang aman dan bermoral.
Sistem Islam Solusi Kejahatan Seksual
Rusaknya sistem sekuler-liberal di dunia saat ini bisa dikatakan tidak ada ruang yang aman bagi generasi maupun perempuan dari ancaman kejahatan seksual. Lantas apakah sistem ini masih bisa diperbaiki? Tentu tidak, maka solusinya adalah mengembalikan kehidupan Islam dengan mempraktikkan sistem pergaulan Islam, sistem ekonomi Islam , penataan media dan penerapan sanksi yang tegas. Semua ini membutuhkan kebijakan politik negara yang menerapkan Islam dan menjadikan syariat sebagai sumber konstitusi dan undang-undang.
Dalam kehidupan domestik atau hayatul khas, Islam menempatkan perempuan penuh kehormatan. Para perempuan hanya hidup bersama para mahramnya. Mereka adalah pelindung dan penjamin keamanannya.
Di ruang publik, Islam memiliki mekanisme yang sangat komprehensif dalam menciptakan ruang yang aman bagi perempuan dan generasi dari ancaman kejahatan seksual. Aturan-aturan Islam dalam masalah pergaulan, pakaian dan akhlak sejatinya untuk melindungi perempuan dan generasi dari ancaman kejahatan baik fisik maupun psikis. Diantara aturan Islam secara preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual diantaranya :
1. Islam mewajibkan laki-laki maupun perempuan menutup aurat dalam kehidupan umum serta menjaga pandangan ( QS an-Nur [24] : 30-31 ). Pandangan aurat lawan jenis adalah haram dan dapat memicu gejolak syahwat pada manusia.
2. Islam mengharamkan khalwat atau berduaan perempuan dan laki-laki yang bukan mahram. Sebagaimana hadist Rasulullah ﷺ, " Ingatlah, tidaklah seorang laki-laki itu berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad, At- Tirmidzi dan Al- Hakim).
Khalwat sering menjadi peluang terjadinya kejahatan seksual dan perzinahan.
3. Islam mengharamkan ikhtilat (bercampur baur laki-laki dan perempuan) kecuali untuk kepentingan syar'i seperti muamalah, dll. Haram laki-laki dan perempuan bercampur baur di tempat pesta, hiburan, pernikahan dll.
4. Islam mengharamkan tindakan eksploitasi terhadap perempuan seperti kontes kecantikan, ajang foto model dll. Begitu p**a haram mempekerjakan perempuan dengan cara mengeksploitasi tubuh dan penampilan mereka sebagaimana dalam sistem kapitalis, seperti model iklan, sales, frontline dll.
5. Islam mengharamkan perempuan bertabarruj.
Inilah penjagaan islam dari aspek pergaulan yang mencegah terjadinya kejahatan seksual.
Dari aspek ekonomi, Islam mewajibkan negara untuk memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan asasi manusia, individu per individu, seperti : sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan dll.
Sehingga dengan demikian tidak ada alasan bagi individu rakyat melakukan tindak kejahatan seksual karena dorongan ekonomi.
Dari aspek pengaturan media, maka dalam sistem islam, negara akan memblokir konten konten p***o yang tersebar dalam media, baik media cetak, media sosial dll.
Selain tindakan preventif, Islam juga menyiapkan sanksi yang keras bagi para pelaku kejahatan seksual. Syariah islam menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melakukan eksploitasi terhadap perempuan dan generasi,termasuk pihak yang memproduksi konten-konten p***ografi. Para pelaku ini dijatuhkan sanksi ta'zir yang jenis dan bobot sanksinya diserahkan kepada qadhi (hakim). Sanksinya bisa berupa hukuman penjara , cambuk, bahkan hukuman mati jika dinilai sudah keterlaluan oleh pengadilan.
Sanksi ta'zir juga disiapkan untuk para pelaku pelecehan seksual seperti cat calling (pelecehan verbal), menyentuh/meraba perempuan, mengintip dll. Qadhi bisa memvonis hukuman penjara atau cambuk atas pelakunya, tergantung pada tingkat kejahatan tersebut menurut ijtihad qadhi.
Adapun bagi pelaku perzinahan ada sanksi yang lebih berat. Jika pelakunya adalah laki-laki yang belum menikah ( ghairu muhshan) maka sanksinya adalah hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun, sebagaimana hadist yang diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah ﷺ bersabda :
" Ambillah dari ku, ambillah dari ku, sungguh Allah akan menjadikan. jalan bagi mereka, jejaka dengan perawan jilidlah sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun".
Jika pelakunya sudah pernah menikah (muhshan), maka sanksinya adalah hukuman rajam hingga meninggal. Demikian sebagaimana Rasulullah ﷺ pernah menjatuhkan sanksi rajam atas pezina yang telah menikah. Sanksi ini bisa ditambah lagi jika pelaku melakukan tindak penculikan dan penganiayaan terhadap korban. Qadhi bisa menjatuhkan sanksi untuk semua tindak kejahatan tersebut. Adapun korban wajib diberi perlindungan oleh negara. Korban wajib diberi perawatan fisik maupun mental, hingga pulih.
Demikianlah syariat Islam memberikan solusi baik preventif maupun kuratif terhadap tindak kejahatan seksual, yang telah terbukti mampu memberantas hingga pada akarnya. Penerapan atas solusi Islam hanya dapat dilaksanakan ketika syariat islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan dalam naungan Khilafah Islamiyah.
Channel Official Muslimah Pembela Islam (MPI)
-Terdepan Mencerdaskan Umat-
"Media Islam Jawa Timur, menghadirkan berita, informasi terkini, dan berbagai solusi kehidupan menurut kacamata Islam"
Fanpage : Muslimah Pembela Islam Jatim
Instagram :
Telegram :
X :