DPD KWRI RIAU

  • Home
  • DPD KWRI RIAU

DPD KWRI RIAU Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from DPD KWRI RIAU, Media/News Company, Jalan PERHUBUNGAN UDARA, .

21/05/2026
20/05/2026

KWRI TETAP JAYA

CBCNews.com, Jakarta - Langkah mengejutkan kembali mengguncang ruang publik. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secar...
09/11/2025

CBCNews.com, Jakarta - Langkah mengejutkan kembali mengguncang ruang publik. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah sah dan tidak palsu. Namun, di balik pernyataan yang tampak sederhana itu, gelombang kontroversi langsung menyeruak, menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah Polri melangkahi batas kewenangannya?

Tak butuh waktu lama, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, angkat bicara dengan nada tajam dan kritis. Dalam pernyataan yang kini viral di media sosial, Susno menyentil keras langkah institusi yang dulu pernah ia bela mati-matian.

> "Sejak kapan Polri bisa berubah jadi hakim? Soal keabsahan ijazah itu bukan ranah penyidik, tapi wewenang PTUN. Jangan campuradukkan hukum dan opini publik," tegas Susno dengan suara bergetar menahan geram.

Pernyataan Polri yang awalnya dimaksudkan untuk meredam tuduhan liar soal keaslian ijazah Jokowi, justru memicu badai baru. Banyak pihak menilai langkah Polri ini melampaui batas yurisdiksi penyelidikan, sebab keabsahan dokumen pendidikan merupakan wilayah hukum administrasi negara-ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan lembaga kepolisian.

Sumber internal kepolisian menyebut, keputusan memberikan pernyataan resmi dilakukan demi menjaga ketertiban sosial dan mencegah penyebaran disinformasi yang kian meruncing. Namun, publik menilai, pencegahan kekacauan bukan berarti boleh menabrak tatanan hukum.

"Kalau Polri bisa menentukan sah atau tidaknya ijazah, lalu apa bedanya dengan lembaga peradilan?" ujar salah satu pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia yang enggan disebut namanya. la menilai, tindakan ini bisa menjadi preseden berbahaya: "Jika lembaga penegak hukum mulai bertindak di luar batasnya, kita sedang berjalan di atas garis tipis antara penegakan. hukum dan abuse of power."

Reaksi publik mengalir deras, tak hanya dari dalam negeri, tapi juga dari pengamat politik regional. Di beberapa forum internasional, langkah Polri ini dilihat sebagai ujian besar bagi kematangan demokrasi Indonesia.

Analis politik ASEAN menilai, "Indonesia tengah berada di titik genting antara supremasi hukum dan supremasi kekuasaan." Mereka menyoroti bahwa intervensi lembaga penegak hukum dalam isu yang seharusnya ditangani pengadilan dapat mengaburkan garis tegas antara hukum dan politik.

Tak hanya itu, pengamat keamanan dalam negeri mengingatkan bahwa setiap tindakan Polri saat ini mencerminkan wajah hukum Indonesia di mata dunia.

Menariknya, suara kritis tidak hanya datang dari masyarakat sipil, tapi juga dari para mantan jenderal Polri sendiri. Susno Duadji bukan satu-satunya yang bersuara. Beberapa purnawirawan Polri lainnya mulai buka suara dengan nada serupa, menilai langkah korps Bhayangkara kali ini "terlalu politis" dan "bukan pada tempatnya".

"Polri seharusnya berdiri di atas semua kepentingan, bukan menjadi corong pembenaran bagi siapa pun," ujar seorang mantan perwira tinggi yang kini aktif di lembaga kajian kebijakan publik.

Namun, di sisi lain, kubu yang pro terhadap langkah Polri berpendapat bahwa institusi harus hadir ketika negara diserang fitnah. Bagi mereka, klarifikasi Polri bukan bentuk pelanggaran hukum, melainkan benteng terakhir menjaga wibawa simbol negara.

Polemik ini kini bukan lagi soal ijazah, tetapi soal kewenangan, integritas, dan batas peran lembaga penegak hukum di negara demokratis. Indonesia sedang diuji: apakah aparat hukum masih tunduk pada asas rule of law, atau mulai tergelincir dalam praktik rule by institution?

Sebuah pesan tersirat mengalun dari kata-kata Susno Duadji yang kini ramai dikutip publik: > "Kalau Polri bisa jadi hakim hari ini, siapa yang akan menjadi pengadilnya esok hari?"

06/11/2025

KPK merinci tiga setoran yang diterima Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kasus korupsi dan pemerasan yang dikenal sebagai jatah preman dalam proyek PUPR, Rabu ...

KPK Ungkap Kode '7 Batang' dan Setoran Rp7 Miliar ke Abdul Wahid, Jika Tidak Setor akan Dimutasi . Komisi Pemberantasan ...
05/11/2025

KPK Ungkap Kode '7 Batang' dan Setoran Rp7 Miliar ke Abdul Wahid, Jika Tidak Setor akan Dimutasi .

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap kode khusus yang digunakan Gubernur Riau, Abdul Wahid kepada Kepala Dinas dan kepala UPT di Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan permintaan “jatah proyek” oleh Gubernur Riau kepada pejabat di bawahnya.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya kesepakatan antara Abdul Wahid dengan pejabat PUPR-PKPP untuk menyerahkan 5 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp7 miliar, yang dikomunikasikan menggunakan kode “7 Batang”.

"AW meminta setoran sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Komunikasi di antara mereka menggunakan istilah sandi ‘7 Batang’".

"Dari hasil penelusuran, kami mendapati adanya tiga kali penyerahan uang dalam kurun waktu Juni hingga November 2025," ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa skema setoran dilakukan secara bertahap melalui sejumlah pejabat dinas.

Setoran Pertama (Juni 2025):
AW melalui perantara MAS, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, memerintahkan pengumpulan dana dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Total yang terkumpul mencapai Rp1,6 miliar. Dari jumlah itu, Rp1 miliar diserahkan kepada AW melalui DN, tenaga ahli Gubernur, sementara Rp600 juta diberikan kepada MAS.

Setoran Kedua (Agustus 2025):
Atas perintah AW melalui MAS dan DN, uang kembali dikumpulkan oleh pejabat UPT. Kali ini, jumlah yang terkumpul mencapai Rp1,2 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai alokasi, antara lain Rp300 juta untuk sopir pribadi, Rp375 juta untuk pengurusan proposal kegiatan perangkat daerah, dan Rp300 juta disimpan oleh pihak tertentu.

Setoran Ketiga (November 2025):
Kepala UPT Wilayah III ditunjuk sebagai pengepul. Dana yang terkumpul mencapai Rp1,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp450 juta mengalir kepada AW melalui MAS, dan Rp800 juta lainnya diserahkan langsung kepada AW.

Dengan demikian, total setoran dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal senilai Rp7 miliar.

Operasi tangkap tangan dilakukan pada Senin, 3 November 2025. Dalam kegiatan itu, tim KPK lebih dulu mengamankan MAS, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, dan FY, Sekretaris Dinas. Selain itu, turut diamankan lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan, masing-masing:

KA (UPT Wilayah I),

EI (UPT Wilayah III),

LH (UPT Wilayah IV),

BS (UPT Wilayah V), dan

RA (UPT Wilayah VI).

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800 juta. Tim kemudian bergerak memburu AW yang sempat bersembunyi di salah satu kafe di Pekanbaru, dan akhirnya berhasil diamankan bersama TM, orang kepercayaan Gubernur Riau.

KPK menegaskan bahwa operasi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

"Kami ingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, agar tidak bermain-main dengan uang rakyat,"

Red [email protected]

LAM
02/04/2024

LAM

GURU MEMANG BUKAN ORANG HEBAT, TAPI BERKAT SEORANG GURU BANYAK ORANG MENJADI HEBAT
25/11/2023

GURU MEMANG BUKAN ORANG HEBAT, TAPI BERKAT SEORANG GURU BANYAK ORANG MENJADI HEBAT

23/07/2023

Pemerintah Kabupaten Bengkalis PASTI TAU TAPI Bungkam. Dugaan dapat setoran ya.

23/07/2023

Dapatkan hingga Rp- dengan mengikuti penawaran khusus akhir pekan.

Address

Jalan PERHUBUNGAN UDARA

28284

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DPD KWRI RIAU posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to DPD KWRI RIAU:

  • Want your business to be the top-listed Media Company?

Share