29/08/2023
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat, telah menetapkan seorang pria dengan inisial E (34), yang merupakan penduduk Kampung Gunungbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia balita.Saat ini, tersangka E telah ditahan di sel Mapolres Sukabumi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka E diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya yang diberi inisial A karena ia kesal terhadap istrinya atau ibu korban, yang telah lama tidak p**ang dari Arab Saudi dan tidak lagi memberikan dukungan finansial untuk biaya hidup kedua anak mereka.Tersangka, yang saat ini menganggur, juga semakin marah ketika anaknya meminta uang untuk jajan. Diduga, karena tidak dapat mengendalikan emosinya, tersangka akhirnya melampiaskan rasa marahnya pada anaknya.Aksi penganiayaan itu bahkan direkam oleh tersangka sendiri dalam bentuk video, yang kemudian dia kirimkan kepada istrinya yang bekerja di Arab Saudi serta diunggah di media sosial.Namun, video kekerasan tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi viral, memicu kemarahan masyarakat. Warga akhirnya menangkap E dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Follow untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.