
07/07/2025
Kepolisian polres paniai tidak punya hak sepenuhnya untuk menolak membatasi aksi penolakan DOB di kabupaten pania.
Respon kepolisian saat mahasiswa mengantarkan surat pemberitahuan aksi di kantor polisi pada hati ini senin 7 Juli 2025 terlihat jelas dan ada tindakan paksa menteror terhadap mahasiswa paniai .
Tindakan paksa dan menteror mahasiswa paniai di kabupaten paniai dengan kata kata seperti "meminta mahasiswa menunjukkan identitas sebagai warga negara Indonesia KTP,sekaligis identitas sebagai mahasiswa seperti KTM serta kepolisian juga menolak surat pemberitahuan aksi dengan alasan bahwa mahasiswa ini tidak terdaftar dalam organisasi kesbangpol .
Terlihat dari ini kepolisian polres kabupaten paniai sedang melakukan tindakan intimidasi dan teror mental terhadap mahasiswa dengan unsur sengaja.
Berdasarkan dengan hal tersebut di atas maka , Surat pemberitahuan aksi unjuk rasa atau demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
1. Dasar Hukum Tertinggi
UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3):
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
Ini adalah undang-undang utama yang mengatur teknis penyampaian pendapat di muka umum, termasuk aksi unjuk rasa dan demonstrasi.
Pasal 10 ayat (1) Setiap warga negara yang akan menyampaikan pendapat di muka umum wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri setempat."
Pasal 10 ayat (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan, tidak termasuk hari libur."
Pasal 14 Pihak kepolisian tidak berwenang melarang kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
3. Isi Surat Pemberitahuan
Surat pemberitahuan harus memuat
Maksud dan tujuan kegiatan
Tempat dan/atau rute
Waktu dan durasi
Bentuk kegiatan (misalnya orasi, long march)
Aksi unjuk rasa adalah hak hukum yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
Surat pemberitahuan aksi penolakan daerah Otonomi baru DOB yang di kasih oleh mahasiswa paniai adalah syarat administratif, bukan permohonan izin.
Kepolisihan polres paniab tidak boleh melarang atau membatasi aksi yang sudah sesuai aturan, tetapi mereka boleh mengatur agar tertib dan aman.
Demikian surat pemberitahuan aksi diatas merupakan memenuhi syarat dan ketentuan hukum negara Indonesia maka kepolisian Republik Indonesia resort polres kabupaten paniai tidak boleh melakukan tindakan kekerasandan repreaio dan teror mental terhadap mahasiswa paniai yang akan lakukan aksi penolakan DOB pada rabu 9 juli 2025 mendatang.
Meepago7/07/2025
Mohon pantauan oleh semua pihak.