Kabar Berita

Kabar Berita Kabar Brebes dan Sekitarnya

Kesehatan dan Ketahanan Sosial Adalah Tanggung Jawab BersamaDi tengah hiruk-pikuk kehidupan kota bawang, kita dihadapkan...
13/08/2025

Kesehatan dan Ketahanan Sosial Adalah Tanggung Jawab Bersama

Di tengah hiruk-pikuk kehidupan kota bawang, kita dihadapkan pada dua ancaman nyata yang mengintai masa depan anak-anak kita: tawuran pelajar dan peredaran obat golongan G secara ilegal.

Dua fenomena ini bukan sekadar masalah hukum. Mereka adalah cermin dari krisis kepedulian sosial. Mereka adalah tanda bahwa kita, sebagai orang tua dan warga, harus segera bangkit dan bergerak.

Tawuran bukan lagi insiden sesaat. Ia telah menjadi pola. Anak-anak yang seharusnya belajar, malah membawa senjata. Yang seharusnya berprestasi, malah berkelahi di jalanan. Dan ironisnya, banyak dari mereka terpengaruh oleh zat-zat berbahaya yang dijual bebas oleh oknum warung, yang dikenal sebagai “warung Aceh.”

Obat golongan G dijual tanpa kontrol. Anak-anak kita bisa membelinya dengan mudah. Tanpa pengawasan. Tanpa pemahaman. Akibatnya, mereka menjadi agresif, kehilangan kendali, bahkan mengalami gangguan mental.

Tawuran dan penyalahgunaan obat bukan dua masalah terpisah. Mereka saling memperkuat. Mereka saling memperparah.

Maka saya tegaskan: ‼️
Jangan tunggu anak kita jadi korban baru kita bergerak.
Jangan tunggu ada yang meninggal di jalan baru kita peduli.
Jangan tunggu kampung kita tercemar baru kita bersuara.

Kesehatan bukan urusan pribadi. Ia adalah tanggung jawab sosial. Ketika satu anak sakit, satu keluarga terguncang. Ketika satu anak terjerumus, satu generasi terancam.

Maka, menjaga kesehatan bukan hanya soal makan bergizi dan cuci tangan. Tapi juga soal menjaga lingkungan sosial yang aman, bersih, dan bebas dari racun perusak masa depan.

Ibu-ibu, kita punya kekuatan. Kita tahu siapa yang jual obat ilegal. Kita tahu anak-anak mana yang mulai berubah perilakunya. Kita tahu tetangga mana yang butuh dukungan. Maka jangan diam. Laporkan. Ingatkan. Rangkul. Lindungi.

Kita harus berani mengatakan:
“Tidak untuk obat ilegal. Tidak untuk tawuran. Tidak untuk pembiaran.”

Gerakan sadar sehat harus menjadi gerakan bersama. Kampung sehat bukan dibentuk oleh fasilitas semata, tetapi oleh kesadaran warganya. Oleh niat yang kuat, oleh semangat yang menyala, dan oleh kepedulian yang tidak pernah padam.

Menjaga kesehatan bukan pilihan pribadi.
Menjaga anak-anak bukan tugas sekolah semata.
Menjaga masa depan adalah tanggung jawab kita semua.

-

Telaah Kebijakan dan Legalitas Aset Jalan di Wilayah Pabrik Kubang Sari1. Status Kepemilikan TanahTanah yang saat ini di...
06/08/2025

Telaah Kebijakan dan Legalitas Aset Jalan di Wilayah Pabrik Kubang Sari

1. Status Kepemilikan Tanah

Tanah yang saat ini digunakan sebagai akses menuju wilayah pabrik Kubang Sari perlu diverifikasi status legalitas kepemilikannya.

Pertanyaan kunci: Apakah tanah tersebut sudah dibebaskan dan menjadi milik perusahaan, ataukah masih atas nama perorangan atau pihak ketiga lainnya?

Jika masih atas nama perorangan, maka penggunaan tanah tersebut oleh pihak pabrik atau pemerintah harus mengacu pada ketentuan hukum agraria dan tidak boleh digunakan tanpa persetujuan atau pembebasan yang sah.

2. Legalitas dan Mekanisme Hibah Jalan ke Pemerintah Daerah

Jika jalan tersebut akan dijadikan jalan umum, maka perlu dilakukan hibah resmi dari pihak pemilik (perusahaan/perseorangan) kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Dasar hukum hibah harus mengacu pada Undang-undang, Peraturan serta ketentuan teknis terkait tata cara hibah kepada pemerintah daerah, termasuk berita acara serah terima, surat hibah notarial, dan SK Bupati tentang penerimaan hibah.

DPRD wajib dilibatkan karena hibah yang menyebabkan perubahan kepemilikan aset tetap ke Pemda harus mendapatkan persetujuan melalui mekanisme penganggaran dan pengesahan aset daerah.

3. Sumber Dana Pembangunan Jalan

Pembangunan jalan tersebut sebaiknya bukan berasal dari APBN maupun APBD. Sumber dana mestinya berasal dari pihak swasta, karena dalam hal ini perusahaan yang memiliki kepentingan langsung terhadap akses jalan tersebut.

Karena menggunakan dana swasta, tidak serta-merta menjadikan jalan tersebut aset pemerintah daerah, kecuali ada proses hibah resmi sesuai poin sebelumnya.

4. Peran dan Fungsi DPRD

Jalan yang akan dijadikan aset milik daerah (BMD) harus mendapatkan persetujuan DPRD sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang penerimaan hibah oleh daerah.

Harus dilaporkan kepada DPRD, ditetapkan dalam Perubahan APBD bila nilainya signifikan, dan dicatat sebagai aset daerah dan diuji kelayakan penggunaannya.

Persetujuan DPRD menjadi penting sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan.

5. Kebijakan Pemda Harus Netral dan Berbasis Regulasi

Pemerintah Daerah perlu mendorong kebijakan penataan wilayah dan infrastruktur sesuai peraturan perundang-undangan.

Netralitas kebijakan ini penting untuk menghindari konflik kepentingan antara pemda dan perusahaan, terlebih jika ada kesan penguasaan fasilitas publik oleh pihak swasta.

Pemda tidak boleh hanya menjadi fasilitator korporasi, tetapi harus memastikan semua infrastruktur yang diserahkan menjadi kepentingan publik, bukan hanya untuk segelintir pihak.

6. Pemanfaatan Dana CSR

Corporate Social Responsibility (CSR) dapat digunakan untuk pembangunan jalan, pengadaan fasilitas umum, dan enataan kawasan industri. Namun, penggunaan CSR harus berbasis kepentingan bersama (publik), bukan sekadar memperlancar operasional perusahaan.

Untuk itu, Pemda harus:

1. Mendorong penyaluran CSR yang transparan,
2. Memastikan proyek CSR masuk dalam dokumen perencanaan sosial lingkungan (TJSL/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan),
3. Menyusun MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemda dan pihak pemberi CSR,
4. Mendaftarkan aset yang dibangun melalui CSR ke daftar aset daerah, jika hibah dilakukan secara sah.

Transparansi status kepemilikan, alur dana pembangunan, dan proses hibah adalah syarat mutlak agar Pemda tidak terseret dalam konflik hukum di kemudian hari.

Semua kebijakan yang melibatkan aset dan fasilitas publik harus berbasis mekanisme formal, tidak cukup hanya kesepakatan lisan antara pihak swasta dan oknum pejabat daerah.

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, konsultasi ke KPK untuk pembangunan infrastruktur dan efisiensi anggaran. Komitmen untuk tata kelola yang baik.

Pendidikan Kita Masih Mendidik untuk Masa LaluSidak Komisi II DPRD Brebes ke PT Gold Emperor Indonesia (5/8) mengungkap ...
06/08/2025

Pendidikan Kita Masih Mendidik untuk Masa Lalu

Sidak Komisi II DPRD Brebes ke PT Gold Emperor Indonesia (5/8) mengungkap ironi besar: Pabrik tumbuh, tapi pengangguran tetap tinggi. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Brebes tak kunjung turun meski industri terus membuka lowongan.

Apa yang salah?

Kepala Dinas Perinaker Brebes, Warsito Eko Putro, menyebut banyak pencari kerja tak punya keterampilan dasar. Ketua Komisi II, Tobidin, menyoroti jurusan SMK yang tak nyambung dengan kebutuhan pabrik. Data juga menunjukkan: 37% warga Brebes hanya lulusan SD.

Artinya jelas: sekolah gagal menyiapkan lulusan untuk dunia kerja.

Pendidikan kita masih sibuk mengajar pelajaran, bukan melatih kompetensi. Siswa dikejar nilai, bukan dibekali skill. Hafalan lebih dihargai daripada kreativitas. Lulus, tapi bingung mau kerja apa.

Kita mendidik untuk masa lalu, padahal dunia terus berubah.

Sementara industri butuh tenaga terampil, sekolah dan kampus masih jadi tempat penghafalan teori. Kurikulum tak relevan. Guru masih jadi penyampai materi, bukan pelatih keterampilan. Anak didik jadi korban sistem yang salah arah.

Inilah kenapa pengangguran tetap tinggi: bukan karena tak ada pekerjaan, tapi karena tak siap bekerja. Jika pendidikan terus seperti ini, tak peduli berapa banyak pabrik berdiri, pengangguran akan tetap membengkak.

Saatnya pendidikan berbenah.
Bukan hanya mencetak ijazah, tapi membentuk karakter dan kompetensi.
Bukan sekadar lulus, tapi siap hidup.

Pembangunan jalan kawasan industri seharusnya menjadi tanggung jawab pihak swasta yang menikmati keuntungan langsung dar...
05/08/2025

Pembangunan jalan kawasan industri seharusnya menjadi tanggung jawab pihak swasta yang menikmati keuntungan langsung dari akses tersebut. Penggunaan APBD justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dianggap bukan prioritas anggaran yang mendesak.

PUSKAPIK.COM, Brebes – Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,...

Status PSN bukan berarti boleh mengabaikan keselamatan warga dan perlindungan lingkungan. Proyek sebesar apapun harus tu...
29/07/2025

Status PSN bukan berarti boleh mengabaikan keselamatan warga dan perlindungan lingkungan.

Proyek sebesar apapun harus tunduk pada prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Warga hanya ingin hidup aman di tanah sendiri tanpa ancaman semburan lumpur!

PUSKAPIK.COM, Brebes – Warga Desa Wangandalem, Kecamatan/Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dihebohkan dengan kemunculan semburan lumpur...

Orang Tua Wajib Tahu! Cek Bantuan Sekolah Anak Lewat HP SendiriPemerintah setiap tahun memberikan bantuan pendidikan unt...
29/07/2025

Orang Tua Wajib Tahu! Cek Bantuan Sekolah Anak Lewat HP Sendiri

Pemerintah setiap tahun memberikan bantuan pendidikan untuk anak-anak sekolah dari keluarga tidak mampu. Bantuan ini disebut Program Indonesia Pintar (PIP). Tujuannya agar semua anak tetap bisa sekolah dan tidak putus karena kekurangan biaya.

Bantuan ini langsung ditransfer ke rekening anak yang namanya masuk daftar penerima.

“Uang ini untuk beli seragam, alat tulis, sepatu, atau ongkos ke sekolah. Orang tua harus tahu dan ikut memantau.”

Besaran Bantuan PIP per Tahun
Jenjang Jumlah Bantuan
SD/MI Rp 450.000
SMP/MTs Rp 750.000
SMA/SMK Rp 1.000.000

Cara Cek Sendiri Lewat HP
1. Buka situs: https://pip.kemendikdasmen.go.id
2. Masukkan:
*NISN anak (Nomor Induk Siswa Nasional)*
*NIK anak (dari Kartu Keluarga)*
*Jawab soal hitung sederhana (misalnya 7 + 5)*
3. Klik *“Cek Penerima PIP”*

Kalau nama anak muncul, artinya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan. Tinggal dicek pencairannya di bank (biasanya BRI untuk SD/SMP dan BNI untuk SMA/SMK).

📢 Sebarkan Informasi Ini!

Dengan tahu cara cek PIP, orang tua bisa lebih yakin bahwa pendidikan anaknya terbantu.

Ayo, cek sekarang dan bantu masa depan anak-anak kita!

PENGEMBANG WAJIB SEDIAKAN 35% LAHAN UNTUK FASILITAS UMUM!Pembangunan perumahan di Brebes tak bisa sembarangan. PSU itu h...
17/07/2025

PENGEMBANG WAJIB SEDIAKAN 35% LAHAN UNTUK FASILITAS UMUM!

Pembangunan perumahan di Brebes tak bisa sembarangan. PSU itu hak warga. Maka wajib hukumnya disediakan pengembang.

Sesuai Perbup No. 55 Tahun 2020, pengembang WAJIB menyisihkan:

✅ 10% lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH)
✅ 2% untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU)
✅ 1,5% untuk Tempat Ibadah
✅ + Jalan, drainase, TPS, dan pengelolaan limbah

Gak patuh? Sanksinya gak main-main:

⚠️ Denda Rp50 juta hingga pembongkaran
⚠️ Pembekuan hingga pencabutan izin
⚠️ Nama pengembang bisa diumumkan ke media

Semua harus diserahkan ke Pemkab sesuai mekanisme resmi.

Sudah tinggal di perumahan tapi gak ada fasum? LAPORKAN!

PUSKAPIK.COM, Brebes – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) Kabupaten Brebes, Dani Asmoro, menegaskan...

17/07/2025

Waspada Membeli Kavling, Rumah, dan Investasi Properti di Lahan Pertanian

Brebes sedang berada di persimpangan penting dalam sejarah ruang hidupnya. Di satu sisi, geliat pembangunan dan investasi membawa harapan ekonomi. Di sisi lain, praktik alih fungsi lahan dari sawah menjadi kavling dan perumahan, dari lahan pangan menjadi kawasan industri mengancam ketahanan pangan, keadilan ruang, dan masa depan generasi mendatang.

Ketika masih ditemukan pola-pola pelanggaran seperti penjualan kavling di lahan pertanian tanpa izin dan legalitas, pembangunan perumahan dilahan hijau tanpa komitmen menyerahkan PSU dan perubahan RTRW yang tidak transparan dan tidak partisipatif hingga lemahnya pengawasan dan minimnya edukasi publik.

Maka, penanganannya pun harus lintas sektor, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai pemerintah, pengembang, masyarakat sipil, dan media.

Tidak cukup hanya berharap dari satu pihak. Butuh keberanian kolektif untuk berkata: Cukup sudah.

* Hentikan sementara (moratorium) perubahan RTRW hingga ada audit menyeluruh.

* Kembali pada semangat Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian.

* Lakukan penegakan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

Pengembang juga harus berhenti menjual mimpi di atas lahan yang tidak boleh dibangun. Tumbuhkan etika usaha: untung tak harus merugikan rakyat. Bangun perumahan yang legal, aman, dan berkelanjutan.

Masyarakat jangan tergiur harga murah. Cek dokumen. Tanyakan legalitas. Laporkan jika menemukan pelanggaran. Suara Anda penting. Edukasi orang terdekat agar tidak jadi korban berikutnya.

Media dan Lembaga Advokasi perlu menangkat suara mereka yang tak terdengar, dari petani, warga miskin, korban pembangunan. Awasi terus proses revisi RTRW dan proyek besar di Brebes.

Tanah bukan sekadar komoditas. Ia adalah sumber kehidupan. Maka harus dikelola dengan bijak, adil, dan penuh tanggung jawab.

Catatan ini hanya awal. Kunci keberhasilan reformasi tata ruang dan pertanahan terletak pada keberanian untuk berkata jujur, kemampuan untuk bekerja sama lintas sektor, dan kesadaran bahwa tanah adalah warisan bukan barang dagangan semata. Pembangunan yang berpihak pada rakyat bukan sekadar mimpi jika semua pihak bergerak dalam arah yang sama: membangun tanpa merusak.

Perubahan sejati ada di tangan kita bersama. Brebes bukan untuk dijual, tapi untuk diwariskan.

15/07/2025

INVESTASI Rp675 MILIAR MASUK BREBES! 6.000 Lowongan Kerja Baru

Kabar gembira untuk warga Brebes dan sekitarnya!

PT Xinhai Knitting Indonesia resmi membangun pabrik tekstil modern di Desa Ciampel, Kecamatan Kersana. Nilai investasinya fantastis, Rp675 MILIAR! Serapan tenaga kerja hingga 6.000 orang, mayoritas dari warga Brebes sendiri!

Ini bukan cuma bangunan, tapi harapan baru bagi ribuan keluarga.
Ini momentum penting..

Dari Brebes untuk dunia. Dari investasi untuk masa depan rakyat.

Siap ikut berkembang bareng pabrik ini? Tulis semangatmu di kolom komentar!

Address


Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kabar Berita posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kabar Berita:

Shortcuts

  • Address
  • Alerts
  • Contact The Business
  • Claim ownership or report listing
  • Want your business to be the top-listed Media Company?

Share