
17/03/2024
Horeeee, Pemerintah akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dnegan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri tahun 2024.
Aturan pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN maupun TNI/Polri sudah diterbitkan dengan PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024.
Sesuai PP 14/2024, THR dan gaji ke-13 diberikan secara terpisah dengan nilai yang sama.
THR bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dibayar pada bulan April, atau paling cepat 10 hari sebelum lebaran.
Sedangkan gaji ke-13 dibayar paling cepat awal Juni mendatang.
Baca selengkapnya di website wowbabel.com atau di link Story Instagram