
14/08/2025
Kementerian Perhubungan menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025, ditambah tiga bandara khusus dan satu Bandara Bersujud menjadi bandara internasional dalam KM 38 Tahun 2025.
Penetapan itu sebagai upaya untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional, pariwisata, perdagangan, dan investasi. Ini untuk pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah sebagai langkah strategis pendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, di Jakarta.
Baca selengkapnya di indoaviation.asia.
IndoAviation Plus – Kementerian Perhubungan menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025, ditambah tiga bandara khusus dan s…