07/08/2026
Seorang warga negara Malaysia berinisial DI ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, setelah kedapatan menyelundupkan 1,178 kilogram sabu dan 89 butir ekstasi menggunakan korset yang dipasang di tubuhnya. Narkotika senilai sekitar Rp3,2 miliar itu dibawa dari Johor dengan penerbangan Batik Air OD352. Pelaku mengaku menjadi kurir karena terlilit utang. Petugas juga menggagalkan pengiriman 188 gram sabu melalui kargo menuju Ternate. Tersangka diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.