Edukasi Hukum dan Konsultasi Hukum

  • Home
  • Edukasi Hukum dan Konsultasi Hukum

Edukasi Hukum dan Konsultasi Hukum Edukasi dan Konsultan Hukum

Terima kasih kepada pengikut terbaru saya! Senang Anda bergabung! Dhanank Tenand, Azam Putra, Ratna Indra, Patrick Gono,...
15/01/2025

Terima kasih kepada pengikut terbaru saya! Senang Anda bergabung! Dhanank Tenand, Azam Putra, Ratna Indra, Patrick Gono, Sagita Putri Rahmania, Jeje Zet T, Amin Harahap Bidikkasusnews, Adriela Claudia Elisabeth Gea, Janto Susanto, Mamahe Nur Sumyati, Siti Nur Sukmawati Octaviani, Qollbi Abdul, Dor Dora, Dede Tasya Nee, Wahyuni Irawati, Roby El Johari, O'Brian Excellence. Semoga halaman ini berguna bagi teman-teman khusunya dibidang edukasi dan konsultasi Hukum.

ULASAN BILA LAPORAN PERKARA PIDANAMU TIDAK DI GUBRIS POLISI/PENYIDIKSistem Informasi Penyidikan (Perkap 21/2011), yang m...
25/12/2024

ULASAN BILA LAPORAN PERKARA PIDANAMU TIDAK DI GUBRIS POLISI/PENYIDIK

Sistem Informasi Penyidikan (Perkap 21/2011), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.

Bahkan mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.

Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 kemudian menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

Dalam laman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) milik Polri, dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat. Lebih lanjut, waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus adalah:
Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30

Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60.

Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90.

Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.

Pihak Badan Reserse Kriminal Polri juga memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat melalui laman Layanan SP2HP Online. Melalui situs ini, pihak pelapor/pengadu dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukan data berupa:
nomor LP;
nama lengkap pelapor;
tanggal lahir pelapor.

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait atau mengaksesnya secara online.

Apabila laporan polisi yang telah Sobat buat ternyata telah dihentikan penyidikannya dan Sobat merasa keberatan, Sobat dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri setempat.

Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP yang selengkapnya berbunyi:

Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 kemudian menegaskan bahwa frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” yang dimaksud termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan (hal. 36).

Sebelum terdapat penghentian penyidikan yang diinformasikan oleh penyidik kepada Sobat sebagai pelapor melalui SP2HP, maka selama itu Sobat tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Dengan kata lain, permohonan praperadilan dapat Sobat ajukan ketika proses penyidikan telah benar-benar dihentikan sebagaimana telah saya jelaskan.

Untuk memudahkan sobat dalam memantau dan mengawal laporan perkara Pidana sebaiknya berkonsultasi dengan Advokat/lawyer yang sobat kenal dan percayai.

Hader Hutagalung S.H

Selamat sore teman-teman.Kita hidup diNegara yang mempunyai aturan Hukum yang jelas dan tertulis atau kita sebut dengan ...
27/02/2024

Selamat sore teman-teman.

Kita hidup diNegara yang mempunyai aturan Hukum yang jelas dan tertulis atau kita sebut dengan Hukum positif, setiap Negara yang mempunyai Hukum positif mewajibkan masyarakatnya patuh dan tunduk kepada aturan yang berlaku, baik aturan sosial, agama, bisnis, lingkungan dll.

Semua aturan itu mengikat kita sebagai rakyat Indonesia dari kita lahir, dewasa, hingga wafat harus tunduk dan patuh pada Hukum positif. Ganjaran dan hukuman akan ditimpahkan kepada orang-orang yang melanggar sesuai kesalahan dan pelanggaran terhadap UU dan Pasal yang berlaku.

Apakah semuanya itu membuat kita lebih teratur dan damai? Ternyata tidak juga, banyak orang yang mengalami ketidakadilan pada dirinya, baik itu dari hak sebagai warganegara, putusan pengadilan, perusahaan yang sewenang-wenang terhadap karyawannya, oknum aparatur yang tidak amanah, perlakuan suami kepada istri, harta warisan yang tidak adil, bisa saja membuat masyarakat rugi dan tidak menerima keadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika semua itu terjadi kepada kita dengan siapa lagi kah kita mengadu? Mengingat kebanyakan kita juga buta dengan Hukum, takut dengan aparat membuat kita pasrah dengan ketidakadilan yang terjadi.

Halaman ini mungkin menjadi solusi kita untuk saling sharing, menanyakan solusi, dan meminta saran pembelaan jika ketidakadilan terjadi kepada kita, dengan halaman ini kita akan paham tindakan apa yang akan kita lakukan bila terjadi masalah Hukum yang menimpah kita.

Salam hangat

Hader Hutagalung

Address


Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Edukasi Hukum dan Konsultasi Hukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

  • Want your business to be the top-listed Media Company?

Share