01/10/2025
Dalam ekosistem modern, hutang piutang dan rekam jejak kredit (BI Checking/SLIK OJK) memiliki peran strategis dalam menentukan akses seseorang maupun perusahaan terhadap layanan perbankan. Mulai dari pinjaman modal, kredit rumah, pembiayaan kendaraan, hingga fasilitas kartu kredit, semua sangat bergantung pada catatan kredit yang sehat.
Namun realitanya, banyak individu maupun badan usaha yang menghadapi kesulitan pembayaran . Akibat keterlambatan atau kredit macet, nama mereka masuk daftar hitam (blacklist) di OJK atau Bank Indonesia. Kondisi ini bukan hanya menghambat pertumbuhan finansial, tetapi juga menutup peluang pengembangan usaha.
Solusi Layanan: Pelunasan Hutang & Pemulihan Data Kredit
Menjawab tantangan tersebut, kini hadir layanan profesional yang menawarkan solusi komprehensif. Ada dua fokus utama:
Jasa Pelunasan Hutang Piutang
Konsultasi beban hutang yang dimiliki.
Penyusunan strategi pembayaran melalui restrukturisasi, negosiasi, atau skema pelunasan bertahap.
Penyelesaian tunggakan hingga status kredit kembali normal.
Jasa Pemulihan Data Blacklist OJK/BI Checking
Melunasi hutang bermasalah.
Mengurus perbaikan data kredit di sistem SLIK OJK.
Mengembalikan skor kredit sehingga kembali layak mengakses produk keuangan.
Manfaat Bisnis dan Finansial
Mengurangi beban hutang melalui strategi pembayaran yang realistis.
Mencegah risiko hukum atau penyitaan aset akibat kredit macet.
Memulihkan reputasi keuangan di mata lembaga perbankan.
Membuka kembali akses ke fasilitas kredit usaha, pinjaman modal, maupun pembiayaan properti.
Kelebihan Kompetitif
Pendampingan langsung oleh konsultan keuangan berpengalaman.
Proses sesuai regulasi perbankan, aman dan terukur.
Dukungan negosiasi dan perhitungan simulasi hutang untuk solusi yang transparan.
Keterbatasan yang Perlu Diperhatikan
Biaya layanan bervariasi sesuai kompleksitas kasus.
Proses pemulihan data OJK memerlukan waktu, tidak instan.
Hasil sangat dipengaruhi oleh kesepakatan negosiasi dengan kreditur/bank.
Model Kerja Sama
Proses layanan dijalankan dengan tahapan bisnis yang jelas:
Konsultasi awal (biaya Rp25.000–Rp500.000).
Analisis & strategi oleh tim konsultan.
Negosiasi & penyelesaian hutang bersama kreditur.
Pelunasan & dokumentasi transaksi.
Pemulihan data OJK hingga status kredit kembali sehat.
Estimasi biaya jasa pendampingan berkisar Rp2.000.000–Rp15.000.000 (dibayar setelah hutang lunas), sedangkan pemulihan data BI/OJK mulai dari Rp5.000.000–Rp25.000.000 (dibayar setelah pekerjaan selesai).
Masuk daftar blacklist OJK bukanlah akhir dari perjalanan finansial maupun bisnis. Dengan strategi yang tepat, hutang dapat diselesaikan, data kredit dapat dipulihkan, dan peluang baru dalam dunia perbankan dapat terbuka kembali.
Layanan ini menjadi solusi strategis bagi individu maupun perusahaan yang ingin mengoptimalkan kembali kesehatan finansial, memperkuat reputasi bisnis, serta mengakses modal usaha untuk pertumbuhan berkelanjutan.
Hubungi WhatsApp kami untuk mendapatkan solusi terbaik atau chat melalui https://s.id/mechat