16/10/2025
Seorang buruh bangunan di Jombang, Wasis, terkejut ketika aliran listrik rumahnya tiba-tiba diputus PLN pada Agustus 2025. Petugas menemukan lubang di bawah penutup meteran yang dianggap sebagai pelanggaran golongan 2, dan menjatuhkan denda Rp6,94 juta. Istri Wasis, Nur Hayati, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya dan akhirnya mencicil denda agar listrik bisa kembali menyala.
PLN Jombang menegaskan kasus tersebut bukan pencurian listrik, melainkan perubahan instalasi dari standar yang ditemukan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menjelaskan bahwa tagihan susulan dijatuhkan sesuai ketentuan setelah pemeriksaan lapangan.
Nur Hayati mengaku tertekan dan merasa diperlakukan tidak adil, terlebih dengan kondisi ekonomi keluarganya yang bergantung pada penghasilan suaminya sebagai buruh bangunan. Ia berharap PLN bisa lebih transparan dan humanis dalam menangani pelanggan kecil agar kejadian serupa tak terulang.
sc: tribun jatim