Info Hari Ini

Info Hari Ini Informations de contact, plan et itinéraire, formulaire de contact, heures d'ouverture, services, évaluations, photos, vidéos et annonces de Info Hari Ini, Democratic Republic of the.

Oohhh... Ini tooh Beliaunya Bang Jago Yang Memukul Guru Di  .... Dan Akhirnya Pakek Baju Oren Juga....
04/11/2025

Oohhh... Ini tooh Beliaunya Bang Jago Yang Memukul Guru Di ....

Dan Akhirnya Pakek Baju Oren Juga....

cah tulung bagi koordinat ben ora tersesat 🤣
04/11/2025

cah tulung bagi koordinat ben ora tersesat 🤣

Innalillahi wa inna ilaihi roji'un...Nderek asung belosungkowo awit Surutdalem AlmarhumSinuhun Paku Buwono XIIIIngkang s...
02/11/2025

Innalillahi wa inna ilaihi roji'un...
Nderek asung belosungkowo awit Surutdalem Almarhum
Sinuhun Paku Buwono XIII
Ingkang sampun kapundut ngarsanipun Gusti Allah SWT, ingkang Moho Kuwasa
Mugi² dipun ampuni sedoyo kalepatan, dipun ketampi sedoyo amal ibadahipun...
Aamiin...

01/11/2025

Info ngopi Anget....

Kiro Kiro Sopo Yo Kui?*Polresta Pati Tetapkan Dua Pelaku Pemblokiran Pantura sebagai Tersangka**Dua Pentolan AMPB Resmi ...
01/11/2025

Kiro Kiro Sopo Yo Kui?

*Polresta Pati Tetapkan Dua Pelaku Pemblokiran Pantura sebagai Tersangka*

*Dua Pentolan AMPB Resmi Jadi Tersangka Pemblokiran Jalan Nasional*

*Usai Aksi di Sidang Hak Angket, Dua Pelaku Pemblokiran Jalan Ditersangkakan*

Pati – Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa kelompok kontra AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) pada Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). Aksi tersebut menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Kedua tersangka yaitu S (47) dan TI (49), keduanya berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.

Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim dipimpin Aiptu R turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta satu ponsel dan satu ponsel merek berbeda milik para pelaku. Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas. “Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Selain itu turut dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama. Proses penyidikan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Selain penangkapan tersebut, tiga orang lain turut diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. Mereka adalah M B alias B (23) warga Kecamatan Margoyoso, S alias PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso, serta A S alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa. Ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi namun masih dalam pendalaman penyidik.

Kapolresta menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif. “Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam perkembangan terbaru, perkara ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan guna pendalaman dan proses hukum lanjutan.

Polresta Pati memastikan pemberkasan awal telah dilaksanakan dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng serta jaksa penuntut umum. Jajaran kepolisian meningkatkan pengamanan guna menjaga ketertiban dan memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pati berjalan aman dan kondusif.

(Humas Resta Pati)

29/10/2025

Viral di media sosial gelaran Festival Lampion Terbang Jogja berjatuhan di sekitar Pantai Goa Cemara, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (25/10/2025) malam.

Dalam video yang beredar memperlihatkan momen ketika lampion-lampion itu jatuh dengan kondisi api yang masih menyala, bahkan ada yang tersangkut di pepohonan di sekitar pantai.

Kemudian ada juga lampion yang jatuh di dekat motor yang tengah terparkir. Warga yang melihat langsung bergegas mencoba mengamankan lampion tersebut.

Baca selengkapnya: https://www.inews.id/

Pelaku begal sepeda motor siswi SMK di Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, rupanya pecatan polisi.Hal ini diketahui ...
27/10/2025

Pelaku begal sepeda motor siswi SMK di Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, rupanya pecatan polisi.

Hal ini diketahui ketika Satreskrim Polres Trenggalek menggelar rilis kasus pencurian disertai kekerasan itu, Senin (27/10/2025).

Peristiwa pencurian disertai kekerasan itu terjadi di Jalan Nasional Trenggalek - Pacitan, Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.

Pelaku adalah Egi Priatno (37), merupakan pecatan polisi dari Polda Maluku berpangkat bintara yaitu brigadir polisi.

Egi bersama dua personel Polda Maluku yang resmi dipecat adalah Iptu Thomas Keliombar yang bertugas sebagai Pama Polda Maluku. Kemudian Brigpol Herson yang bertugas BA Polda Maluku, dan Brigpol Egi Prayitno juga BA Polda Maluku terlibat kasus penganiayaan dan pelanggaran berat yang berujung di PTDH

"Tugas terakhir di Polda Maluku," kata Egi, Senin (27/10/2025).

Dalam aksinya di Trenggalek, Egi membuntuti korban, Sri Penganti Rahayu (15) warga Desa Watuagung, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek yang baru saja pulang dari sekolahnya di SMK Islam Panggul, pada Rabu (8/10/2025) siang.

Ketika melintas di jalan raya Desa Cakul, korban yang mengendarai Honda Vario itu diikuti oleh Egi yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega.

Tersangka kemudian mendekat dan menyerempet korban sambil meminta berhenti. Setelah korban berhenti, pelaku mengaku sebagai anggota Polri dari Pacitan.

Pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik korban yang berada di dashboard motor.

Tak berhenti di situ, pelaku juga menarik paksa kunci motor dan mendorong korban turun dari kendaraan.

Setelah berhasil menguasai sepeda motor, pelaku kabur ke arah barat membawa Honda Vario AG 3197 YAH beserta handphone korban, sementara Yamaha Vega AG 3696 YB miliknya ditinggalkan di lokasi kejadian.

Lek Model Nginiki Kiyai O  yo ra samar Enek Seng Dukung.....
24/10/2025

Lek Model Nginiki Kiyai O yo ra samar Enek Seng Dukung.....

22/10/2025

Ayah Tiri Rantai Kaki Anak‼️ Karyatani, Mesuji Lampung.


NGERI.....niatnya dokumentasi untuk kenangan malah dadine ORA karuan... Ingat Ya Kawan Jangan Bugil Didepan Kamera.... B...
20/10/2025

NGERI.....niatnya dokumentasi untuk kenangan malah dadine ORA karuan...

Ingat Ya Kawan Jangan Bugil Didepan Kamera.... Bahaya.... Sekali Lagi Bahaya......!!!!

18/10/2025

Purwodadi –
Dunia hiburan tanah air kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video viral berdurasi 32 detik di platform TikTok melalui akun . Video tersebut memperlihatkan seorang pria bernama Babah naik ke atas panggung dan secara tiba-tiba menampar penyanyi wanita yang sedang duduk di atas panggung.



17/10/2025

Nyuri kok milik petani, pasti babak belur.
Cobak seperti orang" yang curi uang rakyat pasti aman.

Adresse

Democratic Republic Of The
66363

Téléphone

+82257482525

Site Web

Notifications

Soyez le premier à savoir et laissez-nous vous envoyer un courriel lorsque Info Hari Ini publie des nouvelles et des promotions. Votre adresse e-mail ne sera pas utilisée à d'autres fins, et vous pouvez vous désabonner à tout moment.

Contacter L'entreprise

Envoyer un message à Info Hari Ini:

Partager