
19/02/2025
Dukun Cabul di Simpang Pematang Diamankan Satreskrim Polres Mesuji
Seorang dukun cabul ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada pasiennya. Pelaku berinisial SM (43) warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Dalam konferensi persnya Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris menjelaskan adapun modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya dia mengaku kepada korban bahwa dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Lebih lanjut terangnya, kebetulan korban saat itu menderita infeksi di bagian kaki yang tidak kunjung sembuh.
Lalu korban menemui pelaku dan mencoba pengobatan alternatif di rumah pelaku bersama suaminya. “Setelah korban diobservasi, lalu pelaku memerintahkan suaminya keluar dengan dalih akan melakukan ritual pengobatan. Pada sata itulah dia melancarkan aksinya dengan cara menggosok-gosokkan telur di kemaluan korban, memegang payudara korban dan menciumi korban dengan dalih mengambil penyakit yang ada di badan korban," jelas AKBP Muhammad Harris, Sabtu (15/02/25)
Setelah selesai melakukan ritual tersebut, korban keluar dan menceritakan hal yang dialaminya kepada suami. Tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.
Mendapat laporan, kemudian anggota Sat Reskrim Polres Mesuji dalam waktu singkat berhasil menciduk pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui memang benar telah melakukan perbuatan keji tersebut.
Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris menghimbau kepada Masyarakat untuk jangan mudah percaya dengan praktek-praktek perdukunan dan pengobatan alternatif dan sebagainya. Justru nantinya akan merugikan diri sendiri baik secara psikis materil maupun jasmani.
Repost: Lampung pro