19/01/2026
NO VIRAL NO JUSTICE! JANGAN BIARIN HANYA SEBATAS HIMBAUAN KEPADA PARA PELAKU!
HEH FIYOLA SAU aka EARLY ZILVANIA SA'U si manusia sadis penembak burung hantu Mangkuni, udah buruk rupamu buruk juga sifat kelakuanmu, mau muntah aku lihat wajahmu yg buruk rupa itu! Ditambah lagi suaramu yang GANGGU BANGET LEBIH MENGGANGGU DARI APAPUN!!! Benar2 SADIS! KALAU ISI OTAKMU GA WARAS LAYAKNYA MANUSIA PERGI KAU JANGAN MAIN MEDSOS FBPRO APAPUN ITU, GA USAH KEBELET GAJI2AN DARI META TAPI CARANYA SADIS GA PUNYA KASIH KE MAHLUK HIDUP LAIN! VIRALIN biar ketangkap di proses diadili hukum karena terbukti melanggar hukum! !VIRALIN PEREMPUAN INI DAN TANGKAP PENJARAKAN!!!
PARA MANUSIA SADIS INI TERBUKTI JELAS DENGAN ADANYA TINDAKAN PENEMBAKAN DAN PROSES PEREKAMAN DENGAN KAMERA TELEPON SELULAR MILIK PRIBADI YANG DIBUAT DENGAN KESADARAN PENUH MELAKUKAN TINDAKAN MELAWAN UNDANG-UNDANG TERSEBUT DIBAWAH INI DAN SEBAGAI KONSEKUENSI DARI TINDAKAN TERSEBUT PARA PELAKU HARUS DIPENJARAKAN DAN DIDENDA:
Undang-undang utama konservasi alam dan hewan dilindungi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang diperkuat dan diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990. Kedua undang-undang ini mengatur tiga pilar konservasi: perlindungan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan lestari, dengan memberikan sanksi pidana berat bagi pelanggar, termasuk perburuan, perdagangan, atau pemeliharaan tanpa izin resmi.
Undang-Undang Utama
UU No. 5 Tahun 1990: Menjadi dasar hukum utama konservasi, mengatur perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan lestari.
UU No. 32 Tahun 2024: Merupakan perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, memperkuat implementasi, memperjelas penggolongan satwa dilindungi, dan memperberat sanksi pidana.
Aturan Turunan dan Peraturan Pelaksana
Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999: Mengatur lebih rinci tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Peraturan terkait KLHK: Mengatur prosedur izin, seperti izin penangkaran kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Konsep Hewan Dilindungi
Hewan yang dilindungi adalah spesies yang terancam punah untuk menjamin kelestarian populasinya dan keseimbangan ekosistem.
Melarang perburuan, perdagangan, atau pemeliharaan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang signifikan, dengan sanksi yang lebih berat untuk korporasi dan pelanggaran di kawasan konservasi.
Tiga Pilar Konservasi
Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan: Menjaga fungsi ekosistem alami.
Pengawetan Keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan Satwa: Melindungi spesies dan habitatnya.
Pemanfaatan Secara Lestari: Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.