01/10/2025
Tang Renjian, mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Rakyat Changchun, Provinsi Jilin, setelah terbukti menerima suap senilai 268 juta yuan atau sekitar Rp625 miliar.
"Tang dijatuhi hukuman mati karena jumlah suapnya sangat besar, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara dan rakyat," tegas pengadilan, Minggu (28/9/2025). Hukuman ditangguhkan selama dua tahun karena Tang mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan. Selain itu, ia juga kehilangan hak politik seumur hidup dan seluruh harta pribadinya disita, sementara semua uang suap diserahkan ke negara.
Vonis ini merupakan bagian dari kampanye antikorupsi besar-besaran yang dipimpin oleh Presiden Xi Jinping. Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap keberhasilan China dalam mencapai status negara maju dalam kurun waktu 40 tahun sejak reformasi ekonominya adalah penanganan korupsi yang sangat tegas.
IG: .indo