19/04/2026
Kutipan fatwa MUI NO. 44 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN NAMA, BENTUK DAN KEMASAN PRODUK YANG TIDAK DAPAT DISERTIFIKASI HALAL halaman ke 4, ada pengecualian untuk nama makanan yang sudah metradisi dan bisa dipastikan tidak ada bahan haram di dalamnya.
Kedua : Ketentuan Hukum
Produk berikut tidak dapat disertifikasi halal :
1. Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif
2. Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali:
a. yang telah mentradisi (‘urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan;
b. yang menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut.
c. yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum.
Wallahualam.