
17/07/2025
Dalam kurun waktu empat hari operasi patuh candi 2025 tergelar, 309 pengendara kendaraan bermotor di TEGAL terpaksa mendapat sanksi tilang baik manual maupun elektronik (ETLE). Mereka terjaring kegiatan razia stasioner maupun mobile.
Dari jumlah tersebut, didominasi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm serta kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan teknis. Selain tilang, petugas juga memberikan teguran kepada 105 pengendara yang juga melakukan pelanggaran.
Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar mengatakan razia difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang tidak terjangkau sistem tilang elektronik (ETLE). Penindakan dilakukan secara humanis dan tegas demi keselamatan bersama.
“Penindakan menyasar pelanggaran yang terlihat secara langsung di lapangan. Khususnya yang tidak bisa ditindak melalui ETLE,” kata AKP Suyit, Kamis (17/7/2025).
Kasatlantas mengungkapkan, hingga hari keempat operasi, tercatat sebanyak 156 pengendara telah diberikan tilang manual. Sementara 153 pelanggaran berhasil terekam melalui ETLE Mobile dan 105 pengendara lainnya mendapat teguran.
Dari jumlah itu, kata AKP Suyit, masih didominasi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Serta kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis.
📸: teguh mujiarto