Mamas Kenzo

Mamas Kenzo Sedang Cari Brand Endorse! Media Online yang menyajikan konten VIRAL yang LUCU, KEREN dan MENGHIBUR. LIKE DAN FOLLOW page kami untuk update terbaru!
(1)

Sebagai apresiasi karena sudah berhasil padamkan api, warga di sebuah komplek perumahan lakukan swadaya bersama, sediaka...
17/07/2025

Sebagai apresiasi karena sudah berhasil padamkan api, warga di sebuah komplek perumahan lakukan swadaya bersama, sediakan mie instan dan minum gratis, untuk para petugas damkar yang sedang bertugas..

Terlihat, para petugas ini sangat antusias, menikmati suguhan yang disediakan oleh warga ini, yang tentunya bisa jadi contoh untuk warga daerah lain ketika terjadi kebakaran..

Karena akan sangat membantu para petugas, memulihkan kembali tenaga mereka, setelah bekerja keras memadamkan api..

Sangkin lelahnya 😱
15/07/2025

Sangkin lelahnya 😱

Hati mulia Polisi yg sederhana dan bersahaja.
15/07/2025

Hati mulia Polisi yg sederhana dan bersahaja.

Ampun suhu😭😱
14/07/2025

Ampun suhu😭😱

Hanya bisa mengandalkan bintang dan langganan buat nebus kuota ges😭  Makasih kakak🙏
12/07/2025

Hanya bisa mengandalkan bintang dan langganan buat nebus kuota ges😭 Makasih kakak🙏

Bayar Sambil Mikir🤔🤣
09/07/2025

Bayar Sambil Mikir🤔🤣

Betul tidak ges🤭🤣
08/07/2025

Betul tidak ges🤭🤣

Ilang d**g rich nya 🤭🤣
08/07/2025

Ilang d**g rich nya 🤭🤣

Tembelek mungkin🤭🤣
07/07/2025

Tembelek mungkin🤭🤣

Emm mberrr 🤪🤭
07/07/2025

Emm mberrr 🤪🤭

Seorang anak di bawah umur berinisial ZI (12), siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu harus menghada...
07/07/2025

Seorang anak di bawah umur berinisial ZI (12), siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu harus menghadapi kenyataan pahit.

Ia digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya, Suparto.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan kini masih dalam proses persidangan.

Tanah yang menjadi objek sengketa diketahui telah lama ditempati oleh ZI bersama ibu kandungnya, Rastiah (37), almarhum ayahnya Suparto, serta kakaknya, Heryatno (20).

Setelah Suparto meninggal sekitar satu tahun lalu, sang kakek melayangkan gugatan terhadap tanah tersebut, yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga kecil itu.

Kakak ZI, Heryatno, mengungkapkan bahwa bangunan yang menjadi objek sengketa merupakan rumah peninggalan kedua orang tua mereka.

Ia menyesalkan tindakan sang kakek dan nenek yang menggugat cucu kandung mereka sendiri.

“Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” ujar Heryatno, saat ditemui di kediamannya, Sabtu (4/7).

Heryatno mengaku, selama ini hubungan keluarganya dengan sang kakek berjalan baik.

Namun, sejak munculnya gugatan, keadaan berubah drastis dan membuatnya terpukul secara batin.

“Saya sangat menyayangkan. Kenapa kakek dan nenek tega banget sama saya dan adik saya. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Meski demikian, Heryatno berharap perkara ini bisa diselesaikan secara damai tanpa perlu berlarut-larut di meja hijau.

Ia mengaku terbuka untuk berdamai demi kebaikan bersama.

“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.

Menanggapi kasus tersebut, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI, yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Perkara ini telah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Adrian.

Sc = BeritaSatu Com

Address

Adiwerna

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mamas Kenzo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category