22/06/2025
Polemik siswi MAN 1 Tegal yang diduga dikeluarkan usai mengikuti Popda Renang pada tahun 2024 menuai perhatian publik. Meski pihak sekolah membantah isu tersebut, keputusan untuk mengembalikan siswi ke orangtua tetap memicu pertanyaan banyak pihak.
Wakil Kepala Kesiswaan MAN 1 Tegal, Hj Nok Aenul Latifah, menegaskan bahwa isu pemecatan karena pakaian renang tidak benar.
“Tidak ada siswi yang dikeluarkan karena berprestasi atau karena pakaian renang. Itu hoaks,” tegasnya, Jumat, 20 Juni 2025.
Namun, Hj Aenul membenarkan bahwa siswi tersebut melakukan pelanggaran tata tertib kategori berat. Meskipun demikian, pihak sekolah tetap memberi kesempatan siswi mengikuti Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) dan dinyatakan naik kelas XII.
“Dalam rapat pleno, kami putuskan siswi tetap naik kelas, tapi dikembalikan ke orangtua untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain,” tambahnya.
Kepala Kemenag Kabupaten Tegal, HM Aqsho, turut turun tangan melakukan mitigasi. Ia menyatakan bahwa informasi yang viral tidak sepenuhnya sesuai fakta.
“Pelaksanaan Popda terjadi semester 1 tahun 2024 dan tidak berkaitan langsung dengan pemindahan siswi,” ujarnya.
“MAN 1 Tegal memiliki 385 poin tata tertib. Jika siswa melanggar hingga 250 poin, itu sudah termasuk pelanggaran berat,” jelasnya.
Disisi lain, pihak keluarga merasa keputusan ini tidak adil. Orangtua siswi menyebut anaknya berubah menjadi pendiam dan kehilangan semangat sejak kasus ini muncul.
“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami sudah berprestasi dan kami selalu mendukungnya, tapi semuanya seakan dipatahkan begitu saja,” kata orangtua yang enggan disebutkan namanya.
Dukungan terhadap siswi ini juga datang dari dunia olahraga. Sekretaris Umum Federasi Akuatik Indonesia (FAI) Kabupaten Tegal, Ahmad Jaelani, menyayangkan keputusan sekolah.
“Kalau benar siswi ini dikeluarkan hanya karena pakaian renang, itu sangat kami sayangkan,” ucapnya.
“Atlet renang menggunakan pakaian yang sudah sesuai standar nasional dan internasional, termasuk dalam ajang Popda.”
“Kecuali ada kasus asusila atau narkoba, barulah pemindahan siswa bisa dibenarkan. Tapi kalau soal pakaian renang, rasanya tidak adil.” Pungkasnya.
-