03/12/2025
Sebanyak 38 desa di Kabupaten Semarang dilaporkan belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025. Desa-desa tersebut—termasuk Nyatnyono, Kalisidi, dan Branjang di Kecamatan Ungaran Barat—masing-masing seharusnya menerima alokasi sekitar Rp266–400 juta.
Pencairan yang lazimnya berlangsung pada September tertunda hingga Desember, seiring adanya penyesuaian regulasi melalui PMK No. 81/2025 serta pemutakhiran data pada sistem OM-SPAN. Informasi dari sejumlah narasumber menyebutkan bahwa proses administratif pusat menjadi faktor yang perlu diselesaikan sebelum dana dapat disalurkan.
Kepala Desa Kalisidi, Dimas Prayitno, menyampaikan bahwa beberapa program desa—seperti pengolahan pupuk organik, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) balita, dan kegiatan intervensi kesehatan—berpotensi tertunda karena alokasi anggaran belum masuk. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tetap berupaya menjaga pelayanan publik sambil menunggu kepastian pencairan.
Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Kades Hamong Projo, Siswanto, menyebut para kepala desa terus melakukan koordinasi untuk memperoleh informasi terbaru agar dapat menyesuaikan perencanaan desa secara tepat.
Dari sisi pemerintah daerah, Dispermasdes Kabupaten Semarang menjelaskan bahwa mekanisme pencairan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan laporan sudah diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sejumlah desa juga mempertimbangkan menggelar musyawarah desa untuk menentukan prioritas, terutama menjelang penutupan tahun anggaran.
Adapun total Dana Desa Kabupaten Semarang tahun 2025 sebesar Rp208,5 miliar, dan perkembangan proses pencairan tahap II untuk desa-desa yang terdampak masih menunggu keputusan final dari otoritas terkait.
Sumber: Harianmuria.com, Beritajateng.tv, Kompas.com Regional, Lingkartv.com