
18/05/2025
Di Kota Pontianak, bermain layangan dilarang keras karena dianggap membahayakan keselamatan umum dan mengganggu ketertiban masyarakat. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Larangan bermain layangan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro mengingatkan, bagi warga yang tertangkap bermain layangan, akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu. Jika tidak membayar denda, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelanggar terancam diblokir.
Sanksi ini berlaku tidak hanya bagi pemain layangan, tetapi juga bagi pembuat, penjual, dan pihak yang menyimpan peralatan layangan.
Pemerintah Kota Pontianak melalui Satpol PP secara rutin melakukan razia dan penertiban terhadap permainan layangan. Masyarakat diimbau untuk tidak bermain layangan di wilayah kota dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tersebut.