20/12/2018
Jika hari ini kita dapat menikmati luasnya laut kita beserta kekayaan alam di dalamnya, kita patut berterima kasih kepada Djuanda Kartawidjaja yang berani mendobrak dan mengumumkan Deklarasi DJuanda pada 1957. Melalui deklarasi ini, Indonesia merajut dan mempersatukan kembali wilayah teritorialnya yang demikian luas menjadi kesatuan yang utuh serta berdaulat. Djuanda telah memperkenalkan kepada kita konsep Perairan Nusantara.
Bayangkan kalau perairan laut kita hanya 3 mil saja dari bibir pantai, pulau-pulau di Indonesia dipisahkan oleh laut di sekelilingnya seperti yang tertera pada undang-undang masa kolonial (Ordonansi Hindia Belanda 1939). Ini artinya kapal asing bebas berlayar di atas perairan laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Secara politik dan ekonomi, Indonesia sangat dirugikan. Kedaulatan pun menjadi rentan. Pada awalnya, Deklarasi Djuanda ditentang berbagai negara lain. Namun pada 1982, PBB menetapkan Deklarasi Djuanda dalam konvensi hukum laut PBB ke-III. Deklarasi ini kemudian dipertegas melalui UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan.
Dengan diakuinya Indonesia sebagai negara kepulauan, apa yang dicita-citakan dalam Deklarasi Djuanda telah tercapai. Kini, cita-cita dengan napas yang sama dititipkan dalam visi ‘Indonesia sebagai poros maritim dunia’. Selamat Hari Nusantara! Laut bukanlah pemisah, melainkan pemersatu bangsa.