06/12/2025
Sembunyikan Sabu di Wadah Cemilan, Pria 43 Tahun Ini Diciduk Polisi
Tamiang Layang β Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial MR alias Umir (43). Pelaku ditangkap di Jalan Pasar Panas β Bentot, Desa Tewah Pupuh, Kecamatan Benua Lima, Sabtu (22/11/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku diamankan bersama barang bukti diduga sabu dengan berat kotor 3,68 gram, yang dikemas dalam wadah camilan dan permen, serta berbagai perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas transaksi.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Barito Timur, IPTU Ismail Lubis, SH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku akan masuk ke wilayah Barito Timur dari Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Saat dilakukan pengintaian, polisi melihat pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah disampaikan informan.
Sumber : https://ayokalteng.com/2025/12/sembunyikan-sabu-di-wadah-cemilan-pria-43-tahun-ini-diciduk-polisi/
Foto ilustrasi
Jangan lupa follow