
20/12/2023
Petrus menyampaikan, WNA dideportasi itu melanggar Undang - Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 78 ayat(3) menyebut, bagi orang asing (OA) yang masa laku ijin tinggalnya di wilayah Republik Indonesia telah berakhir lebih 60 hari dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Di Deportasi dan Penangkalan.
“Untuk menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia, khususnya di...