20/10/2025
Kejari Bengkulu Utara resmi menetapkan Kepala Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, berinisial S, sebagai tersangka korupsi APBDes tahun 2022–2023.
Kajari Ristu Darmawan mengungkap, “Kami telah memeriksa 31 saksi, menyita 118 alat bukti, dan melakukan pengecekan fisik di lapangan.”
Hasil audit Inspektorat Bengkulu Utara menunjukkan dugaan penyimpangan hingga Rp700 juta, dengan modus kegiatan fiktif dan anggaran tak sesuai RAB.
Total dana desa yang dikelola dua tahun terakhir mencapai Rp2,8 miliar.
Kini, tersangka ditahan di Lapas Argamakmur selama 20 hari ke depan. Kejari masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak ketiga.