08/06/2026
"Hati-Hati Komentar di Media Sosial! Bisa Berujung Pidana!" ๐จ
Banyak orang merasa bebas menulis apa saja di Facebook, Instagram, TikTok, WhatsApp, atau platform digital lainnya.
Padahal, sejak berlakunya Pasal 27A UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024), setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik dapat dipidana.
Namun, tidak semua kritik atau keluhan otomatis menjadi pencemaran nama baik.
Unsur yang harus diperhatikan adalah adanya tuduhan atau pernyataan yang menyerang kehormatan seseorang dan disebarkan melalui media elektronik. Kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum, berdasarkan fakta, dan dilakukan dengan cara yang wajar memiliki perlindungan hukum tersendiri.
Karena itu, sebelum membuat unggahan, komentar, status, atau membagikan informasi tentang seseorang, pastikan isi tulisan Anda benar, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menyerang kehormatan orang lain. Jari Anda bisa menjadi alat komunikasi, tetapi juga bisa menjadi alat bukti di pengadilan.
โ๏ธ Bijak bermedia sosial adalah bentuk perlindungan hukum bagi diri sendiri.
KOTA BAGAN BATU