Info Balaraja

Info Balaraja Pusat Informasi Media Balaraja - Tangerang & Banten. Portal Media Online
(1)

  keindahan dari timur indonesia dirusak untuk membangun tambang nikel, yang bener ajaa derrr 🤬Credit
07/06/2025

keindahan dari timur indonesia dirusak untuk membangun tambang nikel, yang bener ajaa derrr 🤬

Credit

Terkini! Sejumlah pedagang dipasar santiong balaraja tangerang masih melakukan aksi demo, menolak penggusaran. Rabu 04/0...
04/06/2025

Terkini! Sejumlah pedagang dipasar santiong balaraja tangerang masih melakukan aksi demo, menolak penggusaran. Rabu 04/06

Pedagang pasar shintayong lakukan pemblokiran jalan juga membakar ban, Kecewa lantaran tidak ada penertiban PKL. selasa ...
03/06/2025

Pedagang pasar shintayong lakukan pemblokiran jalan juga membakar ban, Kecewa lantaran tidak ada penertiban PKL. selasa 03/06

Laporan sobatnet

Pasir muncang jayanti, selasa 03/06
03/06/2025

Pasir muncang jayanti, selasa 03/06

Tangerang Gemilang🫠Mobil milik Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang disita penyidik Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus ...
30/05/2025

Tangerang Gemilang🫠

Mobil milik Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang disita penyidik Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten. Mobil itu disita lantaran digunakan untuk operasional kasus penyuntikan tabung gas elpiji di Kampung Jambe, RT 001, RW 002, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

“Iya benar disita,” ujar Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono, Jumat 30 Mei 2025.

Mobil tersebut digunakan oleh pelaku berinisial MS (53). Ia merupakan Kasubag UPT Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada Dinsos Kabupaten Tangerang yang ditangkap pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025.

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan, dalam kasus tersebut, MS tidak sendiri. Ia melibatkan pria berinisial EN (45). Keduanya melakukan penyuntikan tabung gas dari ukuran tiga kilogram ke 12 kilogram sejak tiga bulan terakhir. “Sudah berlangsung selama tiga bulan,” ungkap alumnus Akpol 2005 ini.

Dony menjelaskan, praktik penyuntikan tabung gas elpiji subsidi ke non subsidi ukuran tabung 12 kilogram itu berlangsung di gudang milik MS. Tempat tersebut merupakan sub pangkalan gas elpiji milik MS.

“Pelaku MS mempunyai usaha sub pangkalan gas elpiji 3 kilogram. Ia mendapatkan gas elpiji subsidi tersebut dari agen PT Langgeng Mulia Mandiri,” ungkapnya.

Dony mengatakan, modus kejahatan pelaku adalah memindahkan isi empat tabung gal elpiji ukuran 3 kilogram ke satu tabung ukuran ukuran 12 kilogram. Dalam sehari, pelaku EN mampu menyuntikkan gas elpiji non subsidi ukuran 12 sebanyak 50 tabung.

Hasil penyuntikan tersebut diperjualbelikan ke wilayah Tangerang. “Dijual ke wilayah Tangerang,” ujar perwira menengah Polri ini.

Dalam sehari kedua pelaku dapat meraup keuntungan hingga Rp 6,8 juta. Keuntungan tersebut digunakan kedua pelaku untuk keperluan pribadi. “Kerugian negara sebesar Rp 612 juta (dari hasil operasi selama tiga bulan-red),” ujarnya.

Dony menambahkan, perbuatan MS dan EN tersebut membuat keduanya kini ditahan di Polda Banten. (Sumber Radarbantencoid)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 te...
28/05/2025

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.

Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.

Disamping itu, Guntur menekankan bahwa selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri.

Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta. (Source Metrotvnewscom)

Polda Metro Jaya menyebut bahwa ormas Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan mengantongi uang senilai Rp7 miliar dari h...
28/05/2025

Polda Metro Jaya menyebut bahwa ormas Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan mengantongi uang senilai Rp7 miliar dari hasil parkir di RSUD Kota Tangerang Selatan sejak 2017 lalu.

Direktur Reserse Kriminal UmumPolda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut angka Rp7 miliar hasil parkiran liar di RSUD Tangerang Selatan itu digunakan untuk menyewa kantor ormas Pemuda Pancasila Kota Tangetang Selatan, memberikan jatah kepada anggotanya dan iuran organisasi.

"Hasil parkir itu dibagi mulai dari anggota PP untuk memberi akomodasi kantor, kemudian memberikan iuran ke organisasi, kemudian memberikan iuran, memberikan jatah ke ketua PP setiap harinya," tuturnya di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Berkaitan dengan kasus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap M. Reza AO selaku Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan.

Wira mengemukakan M. Reza AO dijadikan buronan polisi karena terlibat dalam kasus penguasaan lahan parkir di RSUD Tangsel.

Menurutnya, buronan M. Reza AO tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus penguasaan lahan parkir. Buronan tersebut diduga telah menerima jatah parkir ilegal di RSUD Kota Tangerang Selatan sejak 2017 sampai tahun ini.

Sudah kami tetapkan tersangka dan dia sedang dalam tahap pengejaran kami," katanya Buronan M. Reza AO tersebut juga diduga menjadi otak di balik intimidasi pekerja PT BCI yang sudah resmi menjadi pengelola parkiran RSUD Tangerang Selatan.

Wira mengatakan para pekerja PT BCI sering mendapatkan intimidasi dan ancaman saat bekerja. “Pada saat akan melakukan pemasangan mesin parkir, tim yang bekerja mendapatkan intimidasi dari ormas PP dengan cara diancam akan dibacok serta membakar mobil tim kerja yang berada di lokasi,” ujar Wira. (Source Jakrata Bisniscom)

Emg iya der?
25/05/2025

Emg iya der?

Bantu share der 🙏🏻Info lebih lanjut
24/05/2025

Bantu share der 🙏🏻

Info lebih lanjut

Kronologinya awalnya dirumah kami, terkait permasalahan sling tower wifi tanpa izin pemilik rumah, selama 15 tahun kami ...
23/05/2025

Kronologinya awalnya dirumah kami, terkait permasalahan sling tower wifi tanpa izin pemilik rumah, selama 15 tahun kami tidak pernah menerima uang kontrak atau kompensasi. Kami pun pemilik rumah tersebut Wifi di wajibkan bayar 150rb perbulan, akhirnya kami si pemilik rumah tersebut menegur ke pemilik tower wifi tersebut. Dan kami menunggu itikad baik si pemilik tower tersebut selama satu minggu, namun tak kunjung datang kerumah, akhirnya kami konsul ke pengecara kami, di layangkan surat somasi pertama 2x24 jam. Namun si pemilik tower tersebut somasi balik kami, isi surat somasi si pemilik tower wifi tersebut, menyatakan bahwa ini resmi ada izin dan dukungan dari warga, namun stelah kami telusuri tidak ada sama sekali.

Alamat. Kp Gerobogan RT/RW 00/003 Desa Sukamulya Kec Sukamulya Kab Tangerang Banten.

Address

Balaraja

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info Balaraja posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Info Balaraja:

Share