06/08/2026
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) bersama PLN Grup Kalimantan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara mengenai penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Kamis (30/7), menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara.
Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan membutuhkan dukungan lintas sektor agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan. Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan dalam penyelesaian berbagai persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai kewenangannya.
Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup upaya preventif maupun penyelesaian permasalahan hukum yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan kegiatan usaha PLN, sehingga mampu memperkuat kepastian hukum, memitigasi risiko, serta mendukung kelancaran pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, PLN UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta PLN UIP3B Kalimantan sebagai representasi PLN Grup Kalimantan yang memiliki peran saling terintegrasi dalam pembangunan, pengoperasian, penyaluran, hingga pelayanan kelistrikan di Kalimantan Utara. Kolaborasi ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan sistem ketenagalistrikan yang andal bagi masyarakat.
Selengkapnya di www.lintaskaltim.com