21/07/2026
Majelis Hakim PN Balikpapan memvonis Mansyur 18 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap penjaga toko berinisial VP, Senin (20/7). Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
Hakim menilai terdakwa tidak menyesal, tak memberi santunan kepada keluarga korban, serta berbelit-belit selama persidangan. Mansyur juga tetap diwajibkan membayar restitusi Rp56,134 juta kepada keluarga korban.
Restitusi mencakup biaya medis, transportasi, dan upacara adat Rambu Solo. Usai putusan dibacakan, terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Menurutmu, apa hukuman pidana dan restitusi sudah cukup memberi rasa keadilan bagi keluarga korban?