16/12/2025
Pemerintah Kota Balikpapan tengah menyusun ulang regulasi penyelenggaraan reklame dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang reklame yang terakhir diterbitkan pada 2014.
Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan jenis reklame, khususnya reklame digital seperti videotron dan megatron.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan bahwa secara umum terdapat dua jenis reklame yang menjadi fokus pengaturan, yakni reklame permanen dan reklame insidental.
“Reklame itu ada dua hal besar. Pertama, reklame yang sifatnya permanen, seperti billboard dan videotron. Kedua, reklame yang sifatnya insidental, misalnya yang menggunakan kayu di pinggir jalan. Namun, reklame insidental juga tidak boleh dipasang sembarangan,” ujar Hasbullah, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, revisi perda ini bertujuan untuk menyusun ulang seluruh mekanisme perizinan reklame, termasuk masa berlaku izin. Saat ini, pemerintah masih mengkaji apakah izin reklame akan diterbitkan setiap satu tahun, dua tahun, atau bahkan hingga lima tahun sebelum diperbarui.
(MAULANA/KPFM)
Berita selengkapnya kunjungi www.kapefm.com