05/02/2019
Miris…!!! Kenalan di Medsos dan Seminggu Tidak Dipulangkan, Siswi SMP “ Digilir ” di Tenggarong.
Dua pemuda asal Tenggarong bernama Aji Novi Indra Fahrizal (23) dan Priwanto (20) ditangkap Tim Alligator Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Keduanya dilaporkan telah menyetubuhi seorang gadis belia berusia 12 tahun, sebut saja Melati, warga Samarinda.
Tersangka Keduanya dijerat dengan Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
📸 1news.id