04/12/2025
Balikpapan (2/12) - Karantina Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel melalui kegiatan In House Training (IHT) bertajuk "Peningkatan Budaya Berintegritas Demi Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel."
Pelatihan yang digelar di Balikpapan pada 2 Desember 2025 ini menghadirkan langsung narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, yakni Pemeriksa Ahli Madya, Nana Suryana.
Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa integritas adalah pondasi penting untuk menciptakan sistem keuangan negara yang jujur dan bertanggung jawab. "Pengelolaan keuangan negara sangat rentan terhadap penyimpangan. Kurangnya integritas berisiko tinggi menyebabkan korupsi, ketidakteraturan, dan kerugian finansial," ujarnya, menggarisbawahi perlunya perubahan budaya kerja.
Integritas: Keselarasan Niat, Kata, dan Tindakan
Materi pelatihan secara mendalam membahas definisi integritas yang hakiki, yakni "melakukan hal benar meski tidak ada yang melihat". Integritas diartikan sebagai keselarasan utuh antara apa yang dipikirkan (niat), apa yang diucapkan (kata), dan apa yang dilakukan (tindakan).
BPK juga mengingatkan bahwa akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan bukan sekadar aktivitas mencatat. Keuangan yang akuntabel menuntut setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan kesesuaiannya dengan peraturan, peruntukan, dan didukung oleh bukti fisik yang sah. Hubungan antara keduanya sangat jelas: semakin tinggi integritas individu, semakin kuat akuntabilitas lembaga.
Strategi Konkret Membangun Budaya Organisasi
Guna memperkuat integritas sebagai budaya organisasi, IHT ini memaparkan enam strategi utama yang harus diterapkan secara menyeluruh:
1. Pemimpin Sebagai Teladan: Menuntut pimpinan untuk konsisten antara ucapan dan tindakan, serta bersedia mengakui kesalahan dengan kerendahan hati.
2. Penegakan Kode Etik: Menerapkan aturan secara spesifik, mengadakan internalisasi berkelanjutan, dan menumbuhkan budaya malu kolektif atas pelanggaran integritas.
3. Transparansi Keuangan: Organisasi harus terbuka terhadap pengawasan, baik internal maupun eksternal, dan memberikan akses informasi yang mudah kepada publik.
4. Sistem Reward & Punishment: Konsisten memberikan penghargaan bagi perilaku berintegritas tinggi dan menerapkan hukuman yang tegas sebagai pencegah ketidakjujuran.
5. Pendidikan & Pelatihan: Dilakukan secara komprehensif, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh personel.
6. Whistleblowing System: Menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan hukum penuh.
Dalam penutupnya, BPK memberikan pesan krusial bahwa "Sistem yang baik akan gagal bila pelaksana tidak berintegritas". Oleh karena itu, langkah nyata implementasi dimulai dari diri sendiri, dengan disiplin administrasi keuangan dan menolak praktik curang sekecil apa pun.