24/04/2021
ACEH UTARA • MZ, pria berusia 34 tahun asal Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, kini harus mendekam di dalam jeruji besi. Pasalnya dia nekat memperkosa anak tirinya sendiri.
Korban merupakan seorang gadis putus sekolah berusia 14 tahun, perbuatan tidak senonoh itu dilaporkan terjadi pada Senin malam, 5 April 2021.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut dilaporkan pada 7 April 2021, kemudian di hari yang sama juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
"Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu," kata Kasat Reskrim, Jumat (23/4).
Kasat menjelaskan, pelaku memaksa dan memperkosa korban di dapur rumahnya, akibat kejadian itu kini korban menderita trauma berat.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialami ke perangkat desa, baru kemudian bersama perangkat desa, korban melaporkan peristiwa pemerkosaan ke Polres Aceh Utara.
"Dalam pemeriksaan pelaku juga mengakui telah memperkosa anak tirinya, dalam perkara ini pelaku dijerat pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan," imbuhnya.
Sumber: AJNN