08/05/2021
GAGASANACEH.COM - Pemerintah Aceh resmi melarang Angkutan Umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi pada periode libur lebaran. Meski demikian, pemerintah memperbolehkan pergerakan orang antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi, serta memperbolehkan angkutan perintis ke kepulauan untuk tetap beroperasi seperti biasa.
Pemerintah Aceh resmi melarang Angkutan Umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi pada periode libur lebaran.