Partai Aceh

Partai Aceh Partai Aceh | The Dignity of the Acehnese Setelah MoU Helsinki ditandatangani, dengan serta merta keadaan aman dan damai terwujud di Aceh.

Perang 30 tahun yang disusul oleh gempa bumi dan tsunami, Aceh mengalami banyak kesulitan pada masa itu dengan kehilangan segala-galanya. Semuanya dimulai dengan MOU Helsinki yang ditanda-tangani pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2005 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Hamid Awaluddin Menteri Hukum dan HAM, dan juga atas nama Pimpinan Gerakan Aceh Merdeka Malik Mahmud. Berdasarkan point 1.2.

1 MoU Helsinki yaitu: “Sesegera mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukkan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”. Atas dasar inilah masyarakat Aceh tidak mau kehilangan masa depan mereka yang demokratis, adil dan bermartabat di bawah payung kepastian hukum dengan perumusan ekonomi yang memihak kepada rakyat Aceh secara khusus dan seluruh tanah air secara umum. Para pihak bertekat untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia. Untuk menjamin perdamaian yang hakiki dan bermartabat serta dapat membangun masa depan Aceh dan mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melalui proses demokrasi dengan partai politik lokal berdasarkan perjanjian Memorendum of Understanding (MoU) Helsinki. Pimpinan Politik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Malik Mahmud memberikan surat mandat kepada Tgk Yahya Mu’ad, SH atau disebut juga Muhammad Yahya Mu’ad, SH untuk terbentuknya partai politik lokal (Partai GAM) pada tanggal 19 Februari 2007. Partai GAM berdiri dengan akta notaris H. Nasrullah, SH akta notaris 07 pada tanggal 07 Juni 2007 dengan pendaftaran Kanwilkum dan HAM dengan nomor : WI.UM. 08 06-01. Kantor sekretariat pertama Dewan Pimpinan Aceh Partai GAM berada pada jalan Tgk. Imuem Lueng Bata No. 48 Banda Aceh. Walaupun secara undang-undang peraturan pemerintah secara masalah bintang bulan tidak bertentangan, pemerintah pusat melihat tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Bersamaan dengan itu, maka lahirlah Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang lambang Partai yang seharusnya ada. Pada surat KANWILDEPKUM dan HAM Aceh menyatakan bahwa untuk Partai GAM harus ada kepanjangan atau akronim dan dipindahkan bulan bintang. Jika tidak diubah, maka tidak boleh diverifikasi untuk sah sebagai badan hukum oleh Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebab itulah Partai GAM berubah dan mempunyai kepanjangan Partai Gerakan Aceh Mandiri (GAM), dan juga diverifikasikan oleh Kakanwil Hukum dan HAM pada tanggal 3 sampai dengan 24 April 2008. Kemudian atas dasar persyaratan nasional tertulis dalam poin 1.2.1 MoU Helsinki, dengan kebijakan Pemerintah agar tidak menggunakan nama GAM. Sebab itulah pihak Kanwilkum dan HAM menyurati Partai Gerakan Aceh Mandiri untuk merubah lagi namanya. Pada tanggal 6 s/d 7 April 2008 diadakan rapat antara Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta CMI yang difasilitasi oleh IPI Interpeace di Jakarta. Kemudian pada tanggal 8 April 2008, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dengan Meuntroe Malik Mahmud membuat kepastian hukum untuk berdirinya Partai Aceh. Setelah itu rekrutmen calon legislatif dari Partai Aceh terus dilakukan dalam reformasi demokrasi di Aceh. Seterusnya Partai Aceh mengadakan kampanye dengan mengutamakan implementasi MoU Helsinki dan Pimpinan Partai Aceh tidak ada yang mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif. Dengan itu Partai Aceh berkomitmen untuk membangun Aceh secara khusus dan membangun Indonesia secara umum serta menjaga kesatuan dan persatuan seluruh tanah air.

22/10/2025
22/10/2025

UUPA ada karena sejarah panjang. Ia tidak sempurna. Itulah mengapa revisi menjadi penting. Perubahan UUPA semata-mata untuk menguatkan posisi Aceh. Sebagai Ketuan Banleg, saya mengawal penuh proses perubahan ini. Menjaga UUPA agar ia tetap utuh sebagaimana usulan perubahan versi Aceh. Jangan sampai, di kelak hari, perubahan itu justru dibola-bola oleh mereka yang tidak bertanggung jawab, atau oleh mereka yang tidak senang Aceh damai dengan berpegang teguh pada UUPA-nya.

21/10/2025

Seluruh elemen di Aceh, lintas warna dengan keragaman latar belakang, bersatu padu dalam rapat pembahasan perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Sebagai ketuan Banleg, le pokok pikiran dari lon dan rakan-rakan kamoe nyang laen, dalam peujak but nyo. Menyo jroeh, neu bi ya Allah beu mudah dan seleuso pekara UUPA nyang lebeh kong. Amin

UUPA bukan sekadar produk hukum biasa. Ia berbeda karena lahir dari sebuah konsensus. Buah kesepakatan yang menghentikan konflik ke damai. Politek dan hukom hanjeut ta peu kabeeh atau ta peu meunan-meunan, karena menyo ka silap, telah dudo hana le guna.

Jika UUPA hanya dijadikan lembu, namun talinya terus dicoba pegang pusat, lewat bahasa hukum yang memuat celah, maka bukan tidak mungkin, UUPA p**a yang kelak, menjadi embrio baru yang menggrogoti damai. Tentu kita tidak mengharapkan itu.

Selengkapnya di Acehonline.cok
21/10/2025

Selengkapnya di Acehonline.cok

RAPAT PIMPINAN PARTAI ACEH DANBIMBINGAN TEKNIS LEGISLATIF DANEKSEKUTIF PARTAI ACEH BAN SIGOM ACEHTema: MoU Helsinki ngôn...
14/10/2025

RAPAT PIMPINAN PARTAI ACEH DAN
BIMBINGAN TEKNIS LEGISLATIF DAN
EKSEKUTIF PARTAI ACEH BAN SIGOM ACEH

Tema: MoU Helsinki ngôn UỤPA nakeueh kedaulatan dan sinambong perdjuangan politik Aceh”

Aceh Timur, 11 s.d 14 Oktober 2025

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi melantik Dewan Ekonomi Aceh (DEA) di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe...
10/10/2025

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi melantik Dewan Ekonomi Aceh (DEA) di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis malam, 9 Oktober 2025.

Mereka yang dilantik yakni Prof Marwan, Prof Mujiburrahman, Prof Herman Fithra, Prof Ishak Hasan, Prof Wildan, Prof Hamdani, Dr Adnan, Prof Raja Masbar, Prof Teuku A. Sanny, Rustam Effendi, Ismail Rasyid, Prof Mirza Tabrani, Nurlis Effendi, Marwansyah, Hasballah bin M. Thaib, Mahdi Al Haris, Teuku Ali Devi, dan Abdul Jalil.

Dalam sambutannya, Mualem, menegaskan pembentukan Dewan Ekonomi Aceh merupakan langkah strategis untuk memperkuat arah kebijakan ekonomi daerah yang berbasis pengetahuan, kolaboratif lintas sektor, dan adaptif terhadap dinamika global.

“Dewan ini menjadi mitra Pemerintah Aceh dalam merumuskan dan mengawal kebijakan ekonomi berbasis data. Kehadiran para pakar di dalamnya mencerminkan semangat baru yang akan menjadi modal dalam memajukan Aceh,” ujar Mualem.

RAPAT PIMPINAN PARTAL ACEH DANBIMBINGAN TEKNIS LEGISLATIF DANEKSEKUTIF PARTAI ACEH BAN SIGOM ACEH MOU “HELSINKI ngôn UUP...
10/10/2025

RAPAT PIMPINAN PARTAL ACEH DAN
BIMBINGAN TEKNIS LEGISLATIF DAN
EKSEKUTIF PARTAI ACEH BAN SIGOM ACEH MOU “HELSINKI ngôn UUPA nakeueh kedaulatan dan sinambong perdjuangan politik Aceh”
Aceh Timur, 11 s.d 13 Oktober 2025

Address

Jalan JL. Drive Mr. T. Muhammad Hasan, Gampong Blang Cut, Lueng Bata, Kota Banda
Banda
23248

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:30
Tuesday 08:00 - 17:30
Wednesday 08:00 - 17:30
Thursday 08:00 - 17:30
Friday 08:00 - 17:30

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Partai Aceh posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Partai Aceh:

Share