ACEH VIRAL

ACEH VIRAL Berita Tentang Aceh update Tiap saat,
Akurat,cepat& terpecaya

“Dari Tahun ke Tahun Tak Tuntas: Hak Gampong Aceh Timur Menggantung, Rp29,43 Miliar Siltap Perangkat Terabaikan”Hingga h...
30/12/2025

“Dari Tahun ke Tahun Tak Tuntas: Hak Gampong Aceh Timur Menggantung, Rp29,43 Miliar Siltap Perangkat Terabaikan”

Hingga hari ini, Selasa 30 Desember, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum juga merealisasikan transfer Alokasi Dana Gampong (ADG) kepada 513 gampong untuk jatah Oktober, November, dan Desember 2025. Tak hanya itu, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2025 juga belum ditransfer secara penuh.

Perbub tersebut merupakan perubahan atas Perbub Nomor 32 Tahun 2024 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian ADG serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah menurut gampong dalam Kabupaten Aceh Timur, yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, pada 9 Mei 2025. Regulasi telah ditetapkan, namun hingga akhir tahun anggaran, pelaksanaannya justru tak kunjung dirasakan oleh gampong.

Ironisnya, persoalan ini bukan hanya terjadi pada tahun 2025. Sejak tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga tercatat belum membayarkan kekurangan bagi hasil pajak daerah sebesar Rp2.097.501.539,20, serta bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp151.000.000, sebagaimana diatur dalam Perbub Nomor 46 Tahun 2023. Artinya, beban ketidakpastian ini terus diwariskan dari tahun ke tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

Akibat kondisi tersebut, pemerintah gampong berada dalam posisi bimbang dan tanpa kepastian. Hingga akhir Desember, banyak gampong belum menerima dana secara penuh sesuai Perbub, sehingga berdampak langsung pada penghasilan tetap (siltap) keuchik, sekretaris desa, kasi, kaur, dan kepala dusun yang tidak dapat dibayarkan secara penuh sebagaimana ketentuan.

Lebih menyedihkan lagi, meskipun dana ditransfer penuh sesuai Perbub, saat dibagi dan ditetapkan dalam APBG gampong, realitasnya perangkat desa di Aceh Timur rata-rata hanya menerima siltap untuk 9 hingga 10 bulan. Penyebab utamanya adalah alokasi 10% dana sharing APBK yang ditransfer ke gampong tidak mencukupi untuk membayar siltap perangkat selama 12 bulan penuh. Kini, kondisi itu semakin berat karena transfer dana pun belum direalisasikan sepenuhnya.

Adapun dana yang seharusnya diterima gampong pada tahun 2025 dan diperuntukkan bagi penghasilan tetap perangkat, meliputi:

1. ADG per bulan sesuai Perbub sebesar Rp7.441.152.000
Untuk 3 bulan (Oktober–Desember): Rp22.323.456.000

2. Bagi hasil pajak daerah: Rp4.720.816.281

3. Bagi hasil retribusi daerah: Rp142.300.000

Total kewajiban tahun 2025: Rp27.186.527.281

Jika ditambah dengan kurang bayar tahun 2024, yakni:

Bagi hasil pajak daerah: Rp2.097.501.539,20

Bagi hasil retribusi daerah: Rp151.000.000

Maka total keseluruhan dana tahun 2025 ditambah tunggakan 2024 mencapai Rp29.435.028.820,20.

Seluruh dana tersebut sejatinya merupakan hak gampong dan menjadi penopang utama penghasilan tetap aparatur gampong. Namun hingga kini, angka-angka itu hanya tertulis dalam regulasi, belum hadir dalam realisasi.

Kondisi ini benar-benar menggambarkan nasib perangkat gampong Aceh Timur: sudah jatuh tertimpa tangga. Dari tahun ke tahun bekerja melayani masyarakat, namun hak dasar mereka terus tertunda. Jika situasi ini dibiarkan berlarut, yang tergerus bukan hanya kesejahteraan aparatur gampong, tetapi juga kepercayaan terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang mereka buat sendiri.

04/05/2025

Dana Desa Tersandera Oknum Lembaga Vertikal di Aceh Timur

Fenomena penyalahgunaan wewenang oleh oknum lembaga vertikal terhadap pengelolaan dana desa di Aceh Timur semakin mengkhawatirkan. Dana desa yang seharusnya menjadi instrumen utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat gampong, kini tersandera oleh intervensi program-program titipan dari luar.

Modus yang kerap terjadi adalah adanya permintaan—baik secara halus maupun memaksa—agar pemerintah gampong memasukkan program-program tertentu ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Program-program ini seringkali tidak relevan dengan kebutuhan prioritas masyarakat, bahkan mengabaikan hasil musyawarah gampong (musdes).

Oknum dari lembaga vertikal, yang memiliki pengaruh atau kekuasaan tertentu, menggunakan kedekatan struktural atau jabatan untuk menitipkan proyek, dengan iming-iming bantuan atau ancaman administratif. Hal ini menggerus independensi pemerintah gampong dalam menyusun program pembangunan dan pemberdayaan yang partisipatif serta sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

Intervensi ini bukan hanya melanggar semangat otonomi gampong yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga membuka celah praktik korupsi, inefisiensi anggaran, dan ketimpangan pembangunan. Masyarakat gampong menjadi korban, sementara dana desa justru dimanfaatkan sebagai alat kepentingan kelompok tertentu.

Sudah saatnya semua pihak, terutama lembaga pengawas dan otoritas di tingkat kabupaten hingga bupati agar turun tangan untuk menghentikan praktik ini. Dana desa harus dikembalikan kepada ruh aslinya: untuk rakyat, dikelola secara transparan, partisipatif, dan berkeadilan.


15/04/2025

Januari ke Maret 2025:
Gugat Cerai Para Suami, 72 Perempuan di Lhokseumawe Aceh Siap Menjanda

ZAHRA, seorang remaja berusia 15 tahun, dilaporkan hilang pada tanggal 13 April 2025 saat berbelanja keperluan ibunya di...
14/04/2025

ZAHRA, seorang remaja berusia 15 tahun, dilaporkan hilang pada tanggal 13 April 2025 saat berbelanja keperluan ibunya di Pulo Loh Geumpang. keluarganya kini yang berada di kabupaten Pidie, Aceh, sedang mencari keberadaan putri mereka yang hilang.

Keluarga ZAHRA telah melaporkan kehilangan ini ke Polsek setempat dan memohon bantuan kepada masyarakat untuk mencari keberadaan putri mereka.

"Kita mohon bantuan kepada siapa saja yang memiliki informasi tentang keberadaan ZAHRA untuk menghubungi keluarga melalui nomor HP 082195197177," kata keluarga.

Keluarga berharap agar masyarakat dapat membantu mencari ZAHRA dan menyatukan keluarga kembali. Jika Anda memiliki informasi tentang ZAHRA, silakan hubungi keluarga segera.

*Kontak:*

No HP keluarga: 082195197177
Mari kita bantu mencari ZAHRA dan menyatukan keluarga kembali.

Lembaga DPR Aceh tunjuk Anwar Ramli sebagai Ketua Tim Revisi UUPALembaga DPR Aceh telah membentuk Tim Revisi Undang-unda...
14/04/2025

Lembaga DPR Aceh tunjuk Anwar Ramli sebagai Ketua Tim Revisi UUPA

Lembaga DPR Aceh telah membentuk Tim Revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Lewat kesepakatan, Politisi Partai Aceh Tgk Anwar Ramli ditunjuk sebagai ketua tim.

Penunjukan Anwar Ramli sebagai Ketua Tim Revisi UUPA, tertuang dalam Surat Keputusan bernomor : 6/P-1/DPRA/2025 yang ditandatangani oleh Ketua DPR Aceh Zulfadhli, tertanggal 24 Maret 2025.

Selain Anwar Ramli, Nama-nama Tim Revisi UUPA, yakni, Zulfadhli, Ali Basrah, Saifuddin Muhammad, dan Salihin sebagai Pengarah. Kemudian, Anwar Ramli sebagai ketua dan dibantu anggota, masing-masing, Nurchalis, Muhammad Rizky, Munawar AR, Arief Fadillah, Abdurrahman Ahmad dan Amiruddin Idris.

Ketua DPR Aceh Zulfadhli dalam keterangannya, Senin (14/4/2025) mengatakan, selurun unsur pimpinan dan ketua-ketua fraksi telah mengambil satu keputusan bulat untuk menunjuk Tgk Anwar Ramli sebagai Ketua Tim Revisi UUPA

Pembentukan tim ini sendiri, sambungnya, didasarkan pada permintaan Gubernur Aceh Muzakir Manaf kepada DPR Aceh untuk segera menjalankan tugas-tugas dalam pengawalan revisi UUPA.

Nah, menyahuti hal tersebut, dirinya selaku Ketua DPR Aceh telah membangun komunikasi dengan unsur pimpinan DPR Aceh dan lintas fraksi terkait urjensi pengawalan dalam revisi UUPA.

Dia menambahkan, unsur Tim Revisi UUPA melibatkan seluruh fraksi-fraksi di DPR Aceh. Sebab, kita ingin mendorong proses revisi UUPA merupakan agenda bersama antara Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan seluruh rakyat Aceh.

Keberadaan tim ini, nantinya bertugas berkordinasi dengan DPR RI di Jakarta, untuk mempercepat dan mendorong revisi UUPA menjadi agenda program legislasi nasional. “Kita bersama Pemerintah Aceh akan mengawal proses revisi ini agar cepat dan sesuai dengan keinginan masyarakat,” tandasnya.

Satu hal yang penting diketahui oleh publik, revisi UUPA merupakan ranah DPR RI. Nah, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh sebagai pihak yang berkepentingan berkewajiban mengawal proses tersebut. “Harapan kita, revisi UUPA bisa tuntas tahun ini,” sebutnya.

Untuk itu, dirinya berharap kepada seluruh komponen rakyat Aceh, untuk mendoakan agar kerja-kerja tim yang telah dibentuk bisa berjalan dengan baik dan sesuai rencana, demikian Zulfadhli.



16/09/2024

Salah satu keuchik di aceh utara viral di media sosial setelah terlibat adu mulut dengan seorang selebgram ternama yaitu cut Bul

Calon Gubernur Aceh Muzakir Manaf meresmikan Mualem Center tempat bernaung tim pemenangannya dalam menghadapi Pilkada 20...
19/05/2024

Calon Gubernur Aceh Muzakir Manaf meresmikan Mualem Center tempat bernaung tim pemenangannya dalam menghadapi Pilkada 2024, berlokasi di kawasan Lamprit, Banda Aceh, Sabtu malam (18/5/2024).

Peresmian digelar bersamaan dengan syukuran atas kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih.

Muzakir Manaf alias Mualem yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Aceh, mengatakan pihaknya sudah bekerja maksimal untuk memenangkan pasangan Pilpres nomor urut 02 dalam Pemilu Presiden 14 Februari lalu di Aceh. “Hasilnya (suara) 27 persen. Alhamdulillah tidak terlalu KO kita,” kata Mualem.

Saat Pilpres 2024 di Aceh, pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih suara terbanyak 2.369.534 suara, sementara Prabowo-Gibran 787.024 suara, dan Ganjar-Mahfud 64.677 suara.

Dalam menghadapi Pilkada Aceh 2024, Mualem mengharapkan TKD tidak bubar dan tetap bersama untuk pemenangan calon kepala daerah. “Daripada merekrut yang lain, tim yang sudah ada ini (bekerja) untuk menangkan pemilihan Gubernur Aceh,” ujarnya.


Sorotan

05/04/2024

Eks Panglima GAM Kembali Diusung Jadi Calon Gubernur Aceh di Pilkada 2024

Tim Penasihat Hukum H, Y, S, dan J, tersangka dugaan pengerusakan dan penganiayaan Kantor KONI Aceh Timur, 13 Maret 2024...
05/04/2024

Tim Penasihat Hukum H, Y, S, dan J, tersangka dugaan pengerusakan dan penganiayaan Kantor KONI Aceh Timur, 13 Maret 2024 lalu menilai. Peristiwa tersebut hanya dinamika kisruh internal organisasi, yang kemudian dikriminalisasi.

Penegasan itu disampaikan Teuku Kamaruzzaman, S.H (ketua tim), Fadjri, S.H, Hermanto, S.H dan Murtadha, S.H (anggota), melalui siaran pers, Kamis siang.

“Kami menyanyangkan atas penetapan status sebagai tersangka terhadap kisruh internal pada KONI Aceh Timur oleh Kepolisian Daerah Aceh,” kata Teuku Kamaruzzaman, S.H atau akrab disapa Ampon ini.

Diakuinya, tanggal 13 Maret 2024 lalu, memang terjadi sedikit insiden keributan di Kantor Sekretariat KONI Aceh Timur, saat pelaksanaan rapat persiapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB). Lalu, adanya laporan polisi dengan dugaan pengerusakan dan penganiayaan.

Akibatnya, 8 orang terduga pelaku diamankan jajaran Polres Aceh Timur. Mereka adalah, unsur Pengurus Harian KONI Aceh Timur dan Pengurus Cabang Olahraga (CABOR) Aceh Timur.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, sebanyak empat orang diizinkan pulang dan 4 lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Awal mula kasus ini terjadi papar Ampon Man, dikarenakan adanya selisih pendapat antar pengurus KONI, terkait mekanisme pelaksanaan rapat persiapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) KONI Aceh Timur yang, diduga tidak sesuai dengan AD/ART dan kesepakatan-kesepakatan bersama yang telah diputuskan sebelumnya.

“Kami sebagai penasihat hukum menilai insiden tersebut merupakan hal biasa yang sering terjadi dalam rapat-rapat internal suatu organisasi. Terkait peristiwa tersebut, seharusnya menjadi ranah teknis dari KONI Aceh untuk menindaklanjuti dengan mengevaluasi pelaksanaan rapat persiapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) KONI Aceh Timur,” kata Ampon Man.

Karena itu dia meminta KONI Aceh untuk menilai, apakah rapat yang dipimpin mantan Ketua KONI Aceh Timur Firman Dandy dan berujung pada kekisruhan ini, sudah sesuai dengan AD/ART organisasi.

“Atau sebaliknya dan apakah ada pihak yang memaksakan mekanisme musyawarah supaya sesuai keinginannya secara personal dan tidak mengikuti prosedur pengambilan keputusan secara sah dan benar dalam sebuah organisasi,” sebut Ampon Man.

Karena itu pihaknya khawatir akan muncul spekulasi-spekulasi lain di masyarakat dalam melihat kasus ini, khususnya terkait upaya penegakan hukum yang berlebihan dan terkesan terlalu dipaksakan.

“Ini patut kami sampaikan karena sebelumnya perkara ini ditangani Polres Aceh Timur dan sekarang diambil alih Polda Aceh. Serta dugaan-dugaan masyarakat bahwa penegakan hukum ini mempunyai keterkaitan dengan agenda Pilkada Aceh Timur yang akan segera dimulai,” ungkap Ampon Man.

Masih kata Ampon Man. Dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat menyebutkan, ada 18 perkara yang dapat diselesaikan ditingkat desa/gampong dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).

Di sisi lain kedelapan para pelaku yang diamankan, 4 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yang merupakan Pengurus Harian KONI Aceh Timur dan Pengurus Cabang Olah Raga (Cabor) Aceh Timur.

“Dan terlihat dalam video yang entah bagaimana tersebar secara cepat, luas dan massif seakan terskenario, tidak terjadi saling memukul kecuali saling dorong dan pelemparan kursi yang sebahagian mengenai kaca kantor. Terlihat juga setelah kejadian itu pun rapat kembali dapat dilanjutkan di tempat kejadian yang sama seakan tidak pernah terjadi apa apa,” ujar Ampon.

“Selaku penasihat hukum kedelapan orang tersebut, kami menilai kasus ini sebagai dinamika kisruh internal organisasi, tapi kemudian dikriminalisasi, saat KONI Aceh diharapkan akan berjalan dengan baik serta sukses dalam menjalankan agenda nasional yaitu PON ke XXI di Aceh dan Sumut,” tutup Ampon Man.

PA Kembali Usulkan Mualem jadi Cagub Aceh, Target Wakil dari ParlokDewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP PA) menyatakan ...
04/04/2024

PA Kembali Usulkan Mualem jadi Cagub Aceh, Target Wakil dari Parlok

Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP PA) menyatakan sikap mengusulkan Muzakir Manaf alias Mualem sebagai calon gubernur (Cagub) Aceh pada Pilkada 2024. Partai Aceh juga menargetkan sosok pendamping eks Panglima GAM itu dari partai lokal (Parlok).

Akhir-akhir ini, dua kader PAN Aceh menyatakan siap jika diusung menjadi Cagub pada Pemilu 2024 mendatang. Yakni, bekas Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan bekas Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

“Tentunya kita menyambut baik dan mendukung keduanya maju Cagub Aceh," kata Irpannusir kepada Kantor Berita , Rabu, 8 Februari 2023

Irpannusir menjelaskan, setiap partai ada mekanisme sendiri dalam memutuskan Cagub atau Cawagub. Misalnya, kata dia, PAN Aceh akan mensurvei internal dan eksternal sebelum diusung.

Namun, kata dia, PAN Aceh harus memastikan terlebih dahalu memenuhi ambang batas atau perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Sehingga PAN layak dan mudah memilih di antara keduanya maju sebagai Cagub

Menurut Irpannusir, kejadian kemunculan dua nama Cagub di internal PAN Aceh sudah ada sejak Pemilu 2017. Di mana Azwar Abubakar dan Ahmad Farhan Hamid juga menyatakan sikap yang sama. Mereka siap maju dan diusung partai.

"Tapi setelah melalui konfensi, pak Azwar memenangkan konfensi. Sehingga PAN mengusung Abu Bakar Azwar sebagai calon gubernur Aceh,” sebut dia.

Belajar dari sebelumnya, kata Irpannusir, soal bursa Cagub di internal PAN Aceh bukan menjadi persoalan. Justru hal ini lebih menarik.

“Karena nanti partai akan melihat mana yang lebih berpotensi untuk memimpin Aceh. Dan itu semua tidak luput dari pilihan hati rakyat Aceh,” ujar dia. “Tentunya kita selaku partai mendukungnya.”

Address

Banda Aceh

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when ACEH VIRAL posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share