31/05/2026
Opini:
Sejarah Lahirnya Pancasila: 1 Juni, 22 Juni, dan 18 Agustus 1945 dalam Perspektif Islam
Pancasila tidak lahir tiba-tiba. Ia melalui proses panjang, penuh dialog, perbedaan pandangan, dan kebesaran jiwa para pendiri bangsa. Tiga momentum penting menandai perjalanan sejarah itu, yakni 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, dan 18 Agustus 1945. Dari sini lahir dasar negara yang tidak hanya mempersatukan, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai Islam.
1 Juni 1945: Gagasan Awal Pancasila
Dalam sidang BPUPKI, Soekarno menyampaikan pidato yang melahirkan konsep Pancasila. Lima prinsip yang ia ajukan mencerminkan nilai universal: kebangsaan, kemanusiaan, musyawarah, kesejahteraan sosial, serta ketuhanan.
Nilai-nilai ini sejalan dengan ajaran Islam. Konsep tauhid menjadi landasan kehidupan seorang muslim. Prinsip kemanusiaan selaras dengan ajaran rahmatan lil ‘alamin. Musyawarah menjadi bagian dari ajaran syura. Keadilan sosial sejalan dengan perintah menegakkan keadilan dalam Al-Qur’an.
Gagasan tersebut menunjukkan bahwa nilai Islam tidak bertentangan dengan Pancasila, bahkan menjadi ruh yang menguatkan.
22 Juni 1945: Piagam Jakarta
Panitia Sembilan kemudian merumuskan Piagam Jakarta. Tokoh-tokoh seperti Mohammad Hatta dan Muhammad Yamin terlibat aktif dalam perumusan tersebut.
Dalam naskah ini, sila pertama berbunyi: “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Rumusan ini mencerminkan aspirasi umat Islam yang ingin menjadikan syariat sebagai pedoman hidup.
Dalam perspektif Islam, hal ini wajar. Syariat tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga kehidupan sosial, ekonomi, dan keadilan. Namun para ulama dan tokoh bangsa memahami kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk.
Di sini tampak kedewasaan berpikir. Islam mengajarkan maslahat dan menghindari mudarat. Prinsip ini menjadi dasar dalam mempertimbangkan keutuhan bangsa.
18 Agustus 1945: Penetapan dan Penyempurnaan
Sidang PPKI menetapkan UUD 1945 beserta Pembukaannya. Pada saat itu, rumusan sila pertama disempurnakan menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Perubahan ini bukan penghilangan nilai Islam, melainkan bentuk ijtihad kebangsaan. Para tokoh muslim menunjukkan keluasan pandangan demi menjaga persatuan.
Dalam Islam, persatuan (ukhuwah) memiliki kedudukan tinggi. Al-Qur’an memerintahkan agar umat berpegang teguh pada tali Allah dan tidak bercerai-berai. Nilai ini tercermin dalam sikap para pendiri bangsa yang mendahulukan keutuhan Indonesia.
Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” tetap mengandung makna tauhid. Ia membuka ruang bagi umat Islam menjalankan ajaran agamanya secara utuh, sekaligus memberikan jaminan bagi pemeluk agama lain.
Pancasila dalam Perspektif Islam
Dilihat dari sudut pandang Islam, Pancasila tidak bertentangan dengan syariat. Bahkan, setiap sila memiliki padanan nilai dalam ajaran Islam:
Sila Ketuhanan mencerminkan tauhid. Sila Kemanusiaan sejalan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Sila Persatuan selaras dengan ukhuwah dan larangan perpecahan. Sila Kerakyatan mencerminkan musyawarah (syura). Sila Keadilan Sosial sejalan dengan perintah menegakkan keadilan dan distribusi kesejahteraan.
Banyak ulama Nusantara memandang Pancasila sebagai titik temu (kalimatun sawa’) dalam kehidupan berbangsa. Ia menjadi kesepakatan yang memungkinkan umat Islam menjalankan agamanya sekaligus hidup berdampingan secara damai.
Sejarah Pancasila menunjukkan proses yang sarat hikmah. Para pendiri bangsa tidak sekadar merumuskan dasar negara, tetapi juga mencontohkan sikap bijak, toleran, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Dalam perspektif Islam, nilai-nilai tersebut merupakan bagian dari ajaran yang luhur. Menjaga Pancasila berarti menjaga persatuan, menegakkan keadilan, dan menghidupkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan berbangsa. (Smh/berbagai sumber)