Bangsa Aceh

Bangsa Aceh menyajikan berita terbaru, Aceh, Nasional hingga mancanegara Melalui Sumber-Sumber Media terpercaya

| Kecelakaan maut terjadi di ruas Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten ...
15/10/2025

| Kecelakaan maut terjadi di ruas Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (15/10/2025).

Peristiwa itu menewaskan seorang pengendara sepeda motor setelah bertabrakan dengan truk Mitsubishi Tronton.

Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Irfan Firdaus, menjelaskan bahwa korban diketahui bernama Amar Reza Khadafi (27), warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kronologi bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dari arah Banda Aceh menuju arah Medan. Saat melintas di jalan umum kawasan Tambon Baroh, korban kehilangan kendali dan sepeda motornya masuk ke jalur kanan.

“Pada waktu yang bersamaan, datang truk Mitsubishi Tronton warna oranye dari arah berlawanan yang dikemudikan oleh Syahrul (41), warga Aceh Timur. Karena jarak yang terlalu dekat, tabrakan pun tak bisa dihindari,” ujar Irfan, Rabu sore.

Benturan keras membuat korban terpental ke badan jalan dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Petugas yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke rumah sakit.

Kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah, dengan kerugian materi ditaksir sekitar Rp3 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui korban tidak mengenakan helm dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). 

Saat ini, kasus kecelakaan tersebut sedang ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. | MUCHLISIN

— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap empat tersangka pelaku pencurian hewan t...
15/10/2025

— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap empat tersangka pelaku pencurian hewan ternak di Desa Keudai Siblah, Kecamatan Blangpidie, Selasa, 14 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial HS (38), wiraswasta asal Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, Abdya; DW (43), buruh harian lepas asal Desa Tengah Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, Aceh Selatan. 

"Kemudian SN (19), pelajar/mahasiswa asal Desa Lhang, Kecamatan Setia, Abdya, dan HF (15), pelajar/mahasiswa asal Kuala Batee, Abdya," kata Wahyudi kepada AJNN, Rabu, 15 Oktober 2025.

Wahyudi menjelaskan para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan satu unit mobil Avanza warna putih bernomor polisi BL 1563 CC yang disewa oleh tersangka HS. Ia juga bertindak sebagai sopir.

Ketiga pelaku lainnya turun dari mobil untuk menangkap hewan ternak, kemudian memasukkannya ke dalam kendaraan tersebut,” ujar Wahyudi.

Wahyudi menyebut penangkapan dilakukan pada pukul 05.30 WIB di Desa Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie, setelah tim Satreskrim Polres Abdya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, seekor sapi jantan warna hitam kecokelatan, dan seekor kambing betina warna cokelat putih.

"Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Abdya untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," sebut Wahyudi.

Atas perbuatannya, kata Wahyudi, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian ternak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan vonis kepada Iskandar Kasem Nago alias Balia, terdakwa tind...
15/10/2025

– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan vonis kepada Iskandar Kasem Nago alias Balia, terdakwa tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi dengan hukuman penjara lima tahun.

Putusan tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang menuntut hukuman empat tahun penjara.

Berdasarkan penelusuran AJNN dari SIPP Pengadilan Negeri Lhoksukon, JPU dalam perkara bernomor 133/Pid.B/2025/PN Lsk tersebut yaitu Riko Sukrevi Ibrahim dan Aulia.

Sementara yang menjadi Hakim Ketua yaitu Safri serta anggotanya Arief Rachman dan Rahmansyah Putra Simatupang.

Hakim menyatakan Balia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan beberapa kali.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Hakim, Rabu, 15 Oktober 2025.

Barang bukti dalam perkara ini yaitu dua lembar kwitansi bukti penyerahan uang antara korban kepada tersangka senilai Rp 100 juta dan Rp 70 juta beserta tas ransel warna hitam.

Balia sebelumnya dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya, di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang.

Saat penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, petugas juga menyita barang bukti airsoft gun dan sepasang borgol, yang diduga dipergunakan untuk memuluskan aksinya.

Selain mengaku sebagai polisi, Balia juga diduga menipu mangsanya dengan mengaku menjadi dokter spesialis. Sedangkan korban dalam kasus ini sebanyak 32 orang, yang sebagian diantaranya sudah membuat laporan resmi ke Polres Aceh Utara.***

– Puluhan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Pemerhati Lingkungan Sosial dan Budaya Gayo (Perlibas Gayo) meng...
15/10/2025

– Puluhan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Pemerhati Lingkungan Sosial dan Budaya Gayo (Perlibas Gayo) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 15 Oktober 2025.

Massa yang datang dari empat kabupaten di wilayah tengah Aceh itu menuntut Pemerintah Aceh menutup dua perusahaan pengolah getah pinus, yakni PT Jaya Media Internusa (JMI) di Aceh Tengah dan PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues.

Mereka menilai kedua perusahaan tersebut telah merusak lingkungan, mengabaikan kesejahteraan masyarakat lokal, dan tidak transparan dalam proses perizinan.

“Perusahaan ini tidak memperhatikan dampak sosial, ekologis, dan aspek legalitas di wilayah Gayo,” kata Koordinator Aksi, Sadikin Arisko, kepada AJNN.

Selain menuntut penutupan perusahaan, massa juga meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengolahan dan Pengeluaran Getah Pinus. Mereka menilai aturan itu membuka celah eksploitasi dan tidak berpihak pada kelestarian lingkungan serta masyarakat adat.

“Kami menuntut penghentian seluruh aktivitas perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap, melanggar ketentuan lingkungan, kehutanan, maupun instruksi pemerintah,” tegas Sadikin.

Perlibas Gayo juga mendesak dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan lingkungan, seperti IPAL, Pertek, SLO, RPBBI, SKSHHBK, PSDH, AMDAL/UKL-UPL, dan Ganis Industri, agar seluruh kegiatan industri berjalan sesuai hukum.

Mereka meminta Pemerintah Aceh menindak tegas dugaan pelanggaran hukum oleh PT JMI dan PT Rosin Trading Internasional yang disebut tetap beroperasi meski pernah disegel.

“Kami juga mendesak Gakkum KLHK segera memberi sanksi terhadap dua perusahaan tersebut atas dugaan pelanggaran lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, mereka menuntut aparat penegak hukum mengusut dugaan pengolahan getah ilegal di dua perusahaan itu yang dinilai tidak sinkron antara laporan hasil produksi ke pemerintah daerah dengan data ekspor ke Bea Cukai.

Selengkapnya dikomentar👇

– Warga Lawe Perlak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara digemparkan oleh kasus pembunuhan yang melibatkan hub...
15/10/2025

– Warga Lawe Perlak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara digemparkan oleh kasus pembunuhan yang melibatkan hubungan keluarga. Seorang pria berinisial JE (46) ditemukan meninggal dunia diduga akibat dibunuh oleh keponakannya sendiri, SA (22), pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim Iptu Zeri Irfan membenarkan peristiwa tragis tersebut. Ia menyebut, korban JE merupakan paman dari pelaku SA yang juga tinggal di kawasan Lawe Perlak.

Benar, korban JE dibunuh oleh keponakannya sendiri. Pelaku merupakan anak dari abang kandung korban,” ujar Zeri Irfan saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Zeri menjelaskan, insiden bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku. Perselisihan itu dipicu oleh tindakan pelaku yang menjual seng milik korban tanpa izin. Cekcok mulut yang terjadi kemudian berujung pada perkelahian hingga akhirnya menelan korban jiwa.

Dugaan sementara, motif pelaku karena sakit hati. Korban diduga meninggal dunia akibat dicekik oleh pelaku hingga kehabisan napas,” terang Zeri. Ia menambahkan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah kejadian. “Kurang dari dua jam setelah peristiwa itu, pelaku berhasil kami tangkap. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

- Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga melakukan khalwat atau berdua-duaan...
15/10/2025

- Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga melakukan khalwat atau berdua-duaan bukan mahram, bersamaan beberapa botol minuman keras (Miras) di salah satu rumah kos kawasan Kecamatan Lueng Bata, Senin (13/10/2025) pukul 21.00 WIB malam.

Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menjelaskan, pasangan tersebut keduanya berasal dari Pidie berinisial RK (23) dan perempuan berinisial AN (20). “Dibantu perangkat gampong setempat mengamankan pasangan muda-mudi di salah satu rumah kos dengan beberapa botol miras,” ungkap Rizal.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Bila terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam, pasangan ini juga terancam dihukum dengan hukuman cambuk.

Kasatpol PP-WH dan Linmas Banda Aceh itu mengingatkan, perbuatan duduk di tempat gelap atau sepi tanpa ikatan pernikahan yang mengarah kepada zina, diancam dengan uqubat cambuk 10 kali atau denda maksimal 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.

Sementara untuk pasangan tanpa pernikahan yang bermesraan baik di tempat tertutup maupun terbuka diancam dengan uqubat cambuk 30 kali atau denda 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.

Pihaknya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat kota agar berperan aktif memantau, serta melakukan pencegahan terjadinya perbuatan yang melanggar syariat Islam. Kemudian kepada pemerintah gampong agar terus melakukan penertiban rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya.

Rumah kos wanita hendaknya benar-benar dihuni oleh kaum wanita saja. Pemerintah gampong juga diharapkan untuk terus memberikan pembinaan kepada pemilik kos-kosan agar bertanggung jawab dan memastikan tidak ada pelanggaran syariat Islam di usaha kosnya.

Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.(*)

- Anggota DPR Aceh, Salmawati, S.E., M.M., atau yang akrab disapa Bunda Salma, menilai keikutsertaan Aceh dalam Forum AS...
15/10/2025

- Anggota DPR Aceh, Salmawati, S.E., M.M., atau yang akrab disapa Bunda Salma, menilai keikutsertaan Aceh dalam Forum ASEAN�“Tiongkok 2025 sebagai langkah penting memperkuat posisi Aceh di kancah investasi internasional.

Sebagai anggota Komisi Keuangan, Kekayaan Aceh, dan Investasi, ia mengatakan forum tersebut menjadi ajang strategis untuk mempromosikan potensi ekonomi daerah, memperluas kerja sama lintas negara, serta memperkuat diplomasi ekonomi yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan BUMD seperti PT Pembangunan Aceh (PEMA).

“Kehadiran Aceh di forum ASEAN�“Tiongkok menunjukkan bahwa kita kini aktif menjemput peluang, bukan hanya menunggu investor datang. Ini bukti Aceh siap bersaing secara global,” ujar Bunda Salma kepada Dialeksis.com, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, partisipasinya bersama delegasi Pemerintah Aceh merupakan bentuk tanggung jawab DPR Aceh dalam memastikan kebijakan investasi berjalan transparan, berkelanjutan, dan membawa manfaat bagi masyarakat.

“DPR Aceh punya peran memastikan setiap kerja sama investasi memberi dampak positif bagi rakyat. Forum ini menjadi ruang memperkuat sinergi antara pemerintah, legislatif, dan mitra internasional,” jelasnya.

Menurut Bunda Salma, kehadiran legislatif dalam forum semacam ini juga memperkuat diplomasi ekonomi Aceh. DPR tidak hanya berperan mengawasi, tapi juga ikut membangun citra positif Aceh di mata investor asing.

Ia mengapresiasi langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang dinilainya membawa semangat baru dalam membuka kerja sama investasi asing. “Gubernur menunjukkan arah yang jelas bahwa Aceh siap bekerja sama dengan dunia luar secara saling menguntungkan,” ujarnya.

Bunda Salma juga memuji sinergi antara Pemerintah Aceh, PEMA, dan KADIN Aceh yang hadir bersama di forum tersebut. Kolaborasi lintas sektor, menurutnya, menjadi model ideal bagi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berdaya saing.

“Investasi tak akan berhasil tanpa kolaborasi. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan BUMD harus terus diperkuat,” katanya.

- Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem beserta rombongan melakukan kunjungan kerja lapangan ke salah satu peternakan...
15/10/2025

- Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem beserta rombongan melakukan kunjungan kerja lapangan ke salah satu peternakan telur terbesar di Provinsi Henan, Tiongkok, Selasa (14/10/2025).

Kunjungan yang dilakukan setelah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) strategis itu merupakan langkah awal dalam mempersiapkan implementasi proyek kawasan industri unggas terpadu di Aceh.

“Apa yang kita saksikan di sini adalah masa depan industri peternakan. Skala, efisiensi, dan penerapan teknologinya sangat menarik,” kata Mualem di sela-sela kunjungan.

Dalam kunjungan itu, Mualem meninjau langsung fasilitas produksi Xinxiang Anlong Agricultural Technology Co., Ltd., yang dikenal sebagai peternakan ayam petelur terbesar di Provinsi Henan sekaligus salah satu fasilitas paling modern di Tiongkok.

Mualem bersama rombongan melihat dari dekat sistem operasional peternakan berskala besar dengan kapasitas produksi mencapai 1 juta butir telur per hari.

Seluruh proses di fasilitas tersebut berjalan secara otomatis dan terintegrasi penuh, mulai dari pembuatan pakan, pengelolaan kandang tertutup (closed house), hingga pengumpulan dan pengemasan telur.

Anlong Agriculture juga dikenal menerapkan standar biosekuriti yang ketat serta memanfaatkan teknologi pertanian cerdas (smart agriculture) untuk memantau kesehatan dan produktivitas jutaan ayam petelur secara langsung (real-time).

Kombinasi antara efisiensi sistem dan penerapan teknologi tinggi tersebut menjadikan Anlong sebagai model acuan bagi rencana pengembangan proyek serupa di Aceh.

"Ini menguatkan visi kami bahwa Aceh, dengan dukungan mitra yang tepat, mampu membangun fasilitas berkelas dunia seperti ini untuk mencapai swasembada pangan dan menembus pasar ekspor dalam jangka panjang," ujarnya.

Selain meninjau peternakan, Mualem juga mengunjungi Zhuoyi Husbandry Machinery, perusahaan terkemuka penyedia peralatan dan sistem peternakan ayam petelur modern di Henan, yang juga merupakan salah satu pemasok utama teknologi bagi peternakan besar seperti Anlong.

Selengkapnya dikomentar👇

--Pihak Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen melakukan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan media mengenai bantuan rum...
14/10/2025

--Pihak Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen melakukan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan media mengenai bantuan rumah layak huni dari Baitul Mal Bireuen untuk Eks Kombatan GAM Junaidi alias Baygon di Gampong Pulo Panyang Kecamatan Peusangan Selatan.

Berdasarkan hasil temuan tim verifikasi Baitul Mal Bireuen, tim verifikasi sudah turun langsung ke Gampong Pulo Panyang. Namun, fakta di lapangan, lokasi rumah yang diperlihatkan ialah rumah ibu kandungnya, bukan rumah asli Junaidi.

Sedangkan data permohonan yang disampaikan kepada Baitul Mal Bireuen adalah data Junaidi.

"Berarti data dan rumah tidak sesuai. Makanya rumah Baygon tidak layak kami bantu karena tidak cukup syarat," kata Syukri, ketua tim verifikasi rumah, kepada wartawan, Senin, (13/10/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa foto yang dimuat di media tersebut bukanlah foto rumah Junaidi Baygon, melainkan rumah ibu kandung Baygon.

"Dari penilaian kami ada rumah lain yang lebih layak dibantu. Maka diambil keputusan tidak dibantu tahun ini," jelas Syukri.

Kepala BMK Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq, menjelaskan Persoalan sekarang dilapangan sudah ada pihak yang mengantarkan material bangunan dirumah ibu kandung Bagyon Ti Mariah di Gampong Pulo Panyang itu diluar tanggung jawab pihak Baitul Mal Bireuen.

"Karena berdasarkan aturan. Baru boleh rekanan atau kontraktor meletakan material bangunan setelah ada kontrak kerja pekerjaan rumah,"kata Tgk Muhammad Hafiq

Ia menambahkan pihak Baitul Mal Bireuen menjelaskan bahwa pihaknya dalam membantu masyarakat tidak ada kaitan dengan dukungan politik mana pun. Baitul Mal Bireuen tidak melihat warna dan dukungan dalam memberikan bantuan.

Kata Tgk Hafiq Baitul Mal membantu masyarakat sesuai dengan syarat dan juknis yang sudah ada. "Siapa pun masyarakat akan kami bantu jika memenuhi syarat dan memungkinkan. Jika tidak memenuhi syarat, tidak mungkin kami bantu karena akan bermasalah dengan hukum kemudian hari," jelas Tgk Muhammad Hafiq.(rilis)

– Banyak cerita inspiratif tersaji dari kunjungan Kerja Ketua TP PKK Aceh Marlina Usman, ke pedalaman Aceh Utara hari in...
14/10/2025

– Banyak cerita inspiratif tersaji dari kunjungan Kerja Ketua TP PKK Aceh Marlina Usman, ke pedalaman Aceh Utara hari ini, Selasa (14/10/2025).

Dalam perjalanan kembali dari pedalaman Kecamatan Paya Bakong,Kak Na, demikian ia akrab disapa, tiba-tiba meminta sopir menghentikan kendaraan yang mengantarnya.

Dua bocah perempuan di sisi jalan yang sedang kepayahan mendorong dua galon besar di atas kereta Sorong, memantik rasa keibuan Kak Na. Kedua bocah yang terkejut pun menghentikan kereta dorongnya.

“Dari mana ambil airnya nak, ini mau dibawa kemana? Tanya Kak Na.

“Dari sungai Bu, ini mau dibawa ke rumah untuk kebutuhan masak di rumah,” ujar Cut Shofi.

“Dimana rumahnya, sini bunda bantu,” ucap Kak Na sembari mengambil alih kendali kereta sorong. Kak Na pun mulai mendorong kereta bermuatan dua galon besar ke rumah Shofi. Di samping rumah Shofi, wadah penampungan air berjajar dan tersusun rapi.

Shofi bocah kelas 1 SMP adalah contoh anak hebat di pedalaman Aceh Utara. Shofi serta kakak dan adik-adiknya tinggal bersama sang kakek yang telah tua dan sakit-sakitan. Para bocah harus tinggal bersama sang kakek karena kedua orangtuanya telah berpisah.

Jika stok air di rumah habis, maka dirinya harus mengangkut air dari sungai karena di rumah mereka tidak ada sumur. Tak hanya mengangkat air, sepulang sekolah,Shofi bersama kakak dan adiknya saling membantu membereskan pekerjaan rumah lainnya.

Sesekali , Kak Na memeluk bocah Shofi, membelai rambut dan memotivasi Shofi. “Shofi anak hebat belajar yang giat ya nak. Nanti kalau Shofi ada keperluan sekolah yang mendesak, Shofi sampaikan ke famili yang punya akun tiktok, hubungi bunda via tiktok, Insya Allah bunda akan segera balas,” kata Kak Na, sebelum berpamitan.(*)

- Tiga pria di Kabupaten Aceh Utara tak berkutik saat diborgol polisi setelah dilaporkan warga karena diduga menjual nar...
14/10/2025

- Tiga pria di Kabupaten Aceh Utara tak berkutik saat diborgol polisi setelah dilaporkan warga karena diduga menjual narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Jambo Aye.

Dari tangan para pelaku, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan 15 paket sabu siap edar dengan berat total 2,87 gram.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial Mus (32), Ham (50), dan Mur (29).

Mereka ditangkap petugas di dua lokasi terpisah, yakni di Gampong Alue Papeun dan Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye, pada Kamis malam (9/10/2025).

Sampai kini petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto MH melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Erwinsyah, kepada Serambinews.com, Selasa (14/10/2025).

Petugas kata Kasat Reserse Narkoba, kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli untuk memastikan informasi itu.

“Kami menerima laporan bahwa salah satu pelaku sering mengedarkan sabu di Alue Papeun.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap pelaku Mus beserta 14 paket sabu siap edar,” ujar AKP Erwinsyah, Selasa (14/10/2025).

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian memburu dua pelaku lain yang diduga menjadi pemasok.

Mereka ditangkap di sebuah kios di Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye, dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam wadah bulat bekas kemasan obat di bawah tempat duduk.

“Dari hasil pemeriksaan, Mus mengaku memperoleh barang haram itu dari Ham dan Mur. Ketiganya kini sudah kami amankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Erwinsyah turut mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

“selengkapnya dikomentar👇

– Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menyiapkan lahan seluas dua hektare di Desa Masjid Punteuet, Kecamatan Blang Manga...
14/10/2025

– Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menyiapkan lahan seluas dua hektare di Desa Masjid Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, untuk dijadikan shelter penempatan bagi imigran Rohingya yang masih tersisa di eks kantor Imigrasi Lhokseumawe.

Asisten I Setdako Lhokseumawe, M. Maxalmina, mengatakan lahan tersebut merupakan tanah wakaf milik dayah yang dipinjam pakaikan kepada Pemko untuk digunakan sebagai tempat penampungan dan pelatihan bagi pengungsi serta warga sekitar.

“Pembangunan yang akan dilakukan nantinya bukan semi permanen, melainkan dari papan kayu. Anggarannya menggunakan dana dari IOM (International Organization for Migration),” kata Maxalmina kepada AJNN, Selasa, 14 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 92 pengungsi Rohingya yang masih berada di eks imigrasi Lhokseumawe, terdiri dari 48 perempuan dan 44 laki-laki.

Menurut Maxalmina, IOM sedang melakukan proses verifikasi dan pendataan untuk menentukan jumlah pengungsi yang akan dipindahkan ke shelter baru dan yang akan direlokasi ke Aceh Timur.

“Kita rencanakan pemindahan imigran Rohingya ke shelter baru pada pertengahan Desember. Gedung eks imigrasi informasinya akan direnovasi dan difungsikan kembali,” jelasnya.

Ia menambahkan, lokasi shelter baru berada cukup jauh dari pemukiman warga, sehingga dinilai lebih layak dan aman sebagai tempat penampungan sekaligus pelatihan keterampilan bagi para pengungsi.

“Harapan kami, dengan adanya lokasi baru ini masyarakat bisa saling bahu membahu. Lahan yang luas juga bisa dimanfaatkan bersama oleh pengungsi dan warga sekitar,” pungkasnya.***

Address

Banda Aceh
24452

Telephone

+6281260669995

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bangsa Aceh posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share