Acehinfo

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana hidromet...
08/01/2026

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama 14 hari, terhitung mulai 9 hingga 22 Januari 2026. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat perpanjangan status tanggap darurat yang digelar secara virtual dari ruang rapat Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (8/1/2026).

Perpanjangan status tanggap darurat ini ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 7 Januari 2026 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi penanggulangan bencana di lapangan dan sebaran wilayah terdampak.

Mualem menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah wilayah yang terisolasi, keterbatasan produksi dan distribusi logistik di kabupaten/kota terdampak, serta perlunya percepatan layanan publik dan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, perpanjangan status tanggap darurat dinilai penting untuk mendukung proses penanganan dan pemulihan bencana secara optimal.

“Dengan pertimbangan tersebut, saya selaku Gubernur Aceh menetapkan Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh selama 14 hari, terhitung mulai 9 hingga 22 Januari 2026,” kata Mualem.

Ia menegaskan, perpanjangan ini bertujuan memastikan pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, layanan kesehatan, serta perbaikan akses masyarakat dapat dilakukan secara lebih cepat, merata, dan terkoordinasi, termasuk menjangkau gampong-gampong yang sulit diakses.

Mualem mengajak seluruh SKPA, pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, relawan, dunia usaha, serta masyarakat untuk terus bekerja bersama mempercepat pemulihan Aceh agar aktivitas pendidikan, permukiman, fasilitas publik, dan perekonomian masyarakat dapat kembali normal. Ia juga menginstruksikan percepatan pemulihan jalan dan jembatan di wilayah terdampak.

Selain itu, Mualem meminta seluruh bupati dan wali kota agar menyelesaikan penyusunan dokumen R3P paling lambat pada minggu ketiga Januari 2026 sebagai dasar pelaksanaan pemulihan dan pembangunan kemba

08/01/2026

Aliran air bercampur bongkahan kayu kembali terjadi di kawasan Totor Weh Gile, Kecamatan Bandar Lampahan, Bener Meriah, Kamis (8/1). Peristiwa tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Dalam rekaman terlihat air keruh mengalir deras sambil membawa potongan kayu dan material alami lainnya. Kejadian ini disebut terjadi di sekitar kawasan dekat salah satu kafe di wilayah tersebut.

Warga menyebut peristiwa serupa kerap terjadi saat hujan dengan intensitas tinggi dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi banjir bandang. Masyarakat diimbau tetap waspada, terutama yang beraktivitas di sekitar aliran sungai dan kawasan rawan bencana.

Video

Ketua Pos Komando (Posko) Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, M. Nasir Syamaun, mengimbau seluruh kepala keluarga di Ace...
08/01/2026

Ketua Pos Komando (Posko) Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, M. Nasir Syamaun, mengimbau seluruh kepala keluarga di Aceh yang rumahnya terdampak banjir dan longsor agar segera melapor kepada aparatur desa setempat. Imbauan ini ditujukan khusus bagi warga yang memiliki rumah pribadi dan terdampak langsung oleh bencana.

“Seluruh kepala keluarga yang rumahnya terdampak banjir agar segera melapor dan memastikan telah terdaftar pada datok penghulu atau keuchik desa. Batas waktu pelaporan sampai 15 Januari 2026,” kata Nasir, Rabu (7/1) malam.

Nasir yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menegaskan bahwa laporan yang disampaikan warga harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data tersebut akan menjadi dasar pendataan dan selanjutnya diverifikasi oleh tim dari Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh.

“Laporan harus sesuai kondisi sebenarnya karena akan diverifikasi oleh tim,” ujarnya.

Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh juga menjelaskan bahwa pendataan kerusakan rumah dibagi ke dalam beberapa kategori. Pertama, rumah rusak ringan, yaitu rumah dengan kerusakan kecil namun masih layak dihuni. Ciri-cirinya antara lain atap bocor atau genteng rusak sebagian, plafon runtuh sedikit, pintu dan jendela rusak, retak rambut pada dinding, serta kerusakan ringan pada instalasi listrik atau air.

Kedua, rumah rusak sedang, yang ditandai dengan kerusakan pada sebagian struktur bangunan sehingga tingkat keamanannya berkurang. Contohnya dinding retak besar atau roboh, kolom atau balok retak, serta lantai yang amblas. Untuk kategori ini, rumah tidak disarankan dihuni sementara karena memerlukan perbaikan.

Ketiga, rumah rusak berat, yakni bangunan yang mengalami kerusakan parah pada struktur utama, roboh sebagian atau seluruhnya, pondasi rusak, hingga balok patah. Rumah dalam kategori ini tidak layak huni dan harus dibangun ulang.

Selain itu, terdapat kategori rumah hilang, yaitu rumah yang hanyut dan hilang seluruhnya akibat terseret arus banjir. Rumah dengan kategori ini harus dibangun kembali di lokasi lain.

08/01/2026

Akses jalan menuju rumah sakit di Kampung Badak, Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, kembali terendam banjir setiap hujan deras mengguyur wilayah tersebut, sehingga menyulitkan mobilitas warga dan kendaraan yang melintas. Kondisi ini disebut kerap terjadi dalam beberapa waktu terakhir setiap kali intensitas hujan meningkat, dan menimbulkan keluhan masyarakat karena belum adanya solusi permanen untuk mencegah luapan air di kawasan tersebut. Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar akses vital menuju fasilitas kesehatan tidak terus terganggu, terutama saat cuaca ekstrem.

Video

08/01/2026

Banjir bandang yang melanda kawasan Sungai Batee Iliekl di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, menyebabkan batu-batu besar di sepanjang aliran sungai dilaporkan hilang dan berpindah dari lokasi semula. Derasnya arus banjir diduga menyeret material batu berukuran besar ke hilir sungai. Kondisi ini membuat bantaran sungai mengalami perubahan signifikan dan menimbulkan kekhawatiran warga sekitar akan potensi banjir susulan, terutama saat hujan deras kembali turun. Aparat dan masyarakat setempat masih memantau dampak lanjutan pascabanjir tersebut.

Kemendagri Rekomendasikan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana di AcehKementerian Dalam Negeri Republik Indonesia...
08/01/2026

Kemendagri Rekomendasikan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana di Aceh

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia merekomendasikan Pemerintah Provinsi Aceh untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana selama maksimal dua minggu. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, atas nama Menteri Dalam Negeri, melalui surat resmi tertanggal 7 Januari 2026.

Dalam surat bernomor 300.1.7/e.23/BAK, Safrizal ZA menjelaskan bahwa rekomendasi perpanjangan status tanggap darurat didasarkan pada hasil rapat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Pemerintah Provinsi Aceh, serta kondisi faktual di lapangan.

Ia menyebutkan, dari 18 kabupaten/kota terdampak bencana di Provinsi Aceh, terdapat dua kabupaten yang telah memperpanjang status tanggap darurat, yakni Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Pidie Jaya. Selain itu, Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Gayo Lues direncanakan akan melakukan perpanjangan status tanggap darurat, sementara 14 kabupaten/kota lainnya telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan.

Menurut Safrizal, perpanjangan status tanggap darurat masih diperlukan karena masih terdapat wilayah yang terisolasi secara darat, sehingga distribusi logistik harus dilakukan melalui jalur udara. Selain itu, kemampuan beberapa daerah terdampak dalam memproduksi logistik secara mandiri masih terbatas, yang berdampak pada ketersediaan pangan bagi masyarakat. Di sisi lain, penanganan darurat untuk pemulihan fungsi administrasi pemerintahan dan layanan publik juga masih berlangsung.

“Berdasarkan pertimbangan indikator-indikator tersebut, Kementerian Dalam Negeri memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh untuk memperpanjang status tanggap darurat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Safrizal ZA dalam surat tersebut.

Surat ini turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai bahan koordinasi lanjutan penanganan bencana di Aceh .

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyatakan gas yang muncul dari dalam tanah di Dusun Pulo Raya, Desa Gunong Cut, Kecam...
07/01/2026

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyatakan gas yang muncul dari dalam tanah di Dusun Pulo Raya, Desa Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, tidak berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Gas tersebut berupa gelembung yang muncul dari area bekas endapan lumpur pascabanjir.

Bidang Keteknikan Geologi dan Geofisika BPMA, Brianto Adhie Setya W, menjelaskan bahwa hasil pengamatan awal menunjukkan gas itu tidak mengandung hidrogen sulfida (H₂S) maupun karbon monoksida (CO). Menurutnya, tekanan gas yang keluar juga tergolong kecil sehingga tidak menimbulkan risiko langsung bagi warga sekitar.

“Dari aspek keselamatan, gas ini relatif aman karena tidak mengandung H₂S dan CO. Tekanannya kecil. Selama tidak ada pemicu, gas ini tidak berbahaya,” kata Brianto usai meninjau lokasi bersama Kepala BPMA, Kepala Dinas ESDM Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Rabu (7 Januari 2026).

Meski demikian, BPMA menyatakan perlu dilakukan pengambilan sampel gas untuk memastikan jenis dan kandungannya, termasuk apakah gas tersebut merupakan gas berbahaya atau tidak. Sampel tersebut akan diuji di laboratorium.

BPMA juga mendorong kajian lanjutan berupa pemetaan persebaran gas serta penelitian mengenai ketebalan dan kedalaman sumbernya. Hasil kajian ini akan menjadi dasar penilaian potensi pemanfaatan gas, termasuk kelayakan dan nilai ekonominya.

“Tanpa kajian itu, potensi ekonominya belum bisa ditentukan,” jelas Brianto.

Sambil menunggu hasil penelitian, BPMA meminta agar titik-titik kemunculan gas diberi penanda untuk mencegah aktivitas berisiko di sekitar lokasi. Brianto mengingatkan, bahaya justru dapat muncul akibat ketidaktahuan masyarakat, terutama jika ada aktivitas pembakaran di dekat sumber gas.

Kepala BPMA Nasri mengatakan, “Warga tidak perlu panik terhadap fenomena gas ini. Berdasarkan data kajian teknis sejauh ini, fenomena ini tidak berbahaya selama tidak ada pemicunya,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Meski demikian, kami berharap agar masyarakat tetap waspada,” tutup Nasri.[]

Memasuki semester genap Tahun Ajaran 2025/2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh kembali menemukan dugaan pr...
07/01/2026

Memasuki semester genap Tahun Ajaran 2025/2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh kembali menemukan dugaan praktik pungutan yang dilakukan oleh sejumlah satuan pendidikan serta komite sekolah dan madrasah di Aceh. Temuan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Ombudsman dan dinilai harus menjadi perhatian serius, terutama karena Aceh masih berada dalam fase pemulihan pascabencana.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menegaskan bahwa kondisi pascabencana seharusnya mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan, untuk lebih peka dan berempati terhadap kondisi sosial serta ekonomi masyarakat terdampak. Menurutnya, satuan pendidikan semestinya menjadi ruang aman dan inklusif bagi peserta didik, bukan justru menambah beban baru bagi orang tua.

“Dalam situasi pemulihan pascabencana, praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi dan sosial bagi keluarga peserta didik,” ujar Dian Rubianty, Selasa (6/1).

Ombudsman Aceh mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang membedakan secara jelas antara sumbangan sukarela dan pungutan yang bersifat mengikat.

Namun, hasil pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Aceh masih menemukan pungutan yang dikaitkan dengan program bimbingan belajar tambahan, les, maupun kegiatan tertentu yang seharusnya bersifat sukarela atau dibiayai dari sumber yang sah. Praktik ini dinilai berpotensi menghambat akses dan kualitas layanan pendidikan.

Ombudsman Aceh mendesak agar pungutan yang telah dilakukan segera dikembalikan serta menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pendidikan.

07/01/2026

TelkomGroup mendukung Hunian Danantara di Aceh Tamiang dengan menghadirkan akses telekomunikasi dan WiFi gratis.

Konektivitas ini dihadirkan untuk membantu masyarakat terdampak bencana tetap terhubung, memperoleh informasi, dan menjalani masa pemulihan dengan lebih baik.

Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di...
07/01/2026

Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di wilayah Sumatera. Satgas ini akan menangani pemulihan dampak bencana besar yang melanda tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditunjuk sebagai Ketua Satgas. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat koordinasi bersama Presiden di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).

“Bapak Presiden memutuskan pembentukan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di tiga provinsi. Ketua Satgas ditunjuk Bapak Jenderal Tito Karnavian,” ujar Prasetyo Hadi.

Selain Tito, Presiden juga menunjuk Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua Satgas. Sementara posisi Dewan Pengarah dipercayakan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno.

Prasetyo menjelaskan, pembentukan Satgas ini dinilai penting mengingat dampak bencana yang meluas dan mencakup lintas wilayah provinsi. Dengan latar belakang Tito Karnavian sebagai Mendagri, Presiden meyakini koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban jiwa akibat banjir bandang di Sumatera hingga Selasa (6/1/2026) mencapai 1.178 orang. Dari jumlah tersebut, Provinsi Aceh menjadi wilayah dengan korban terbanyak, yakni 543 jiwa.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan jumlah pengungsi saat ini mencapai 242.174 jiwa, dengan mayoritas berasal dari Aceh sebanyak 217.782 jiwa. Operasi pencarian dan pertolongan masih terus berlangsung hingga evaluasi pada 8 Januari 2026, sementara proses pemulihan awal telah dimulai di Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh II, M. Nasir Djamil, menegaskan bahwa pengusutan temuan kayu gelond...
07/01/2026

Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh II, M. Nasir Djamil, menegaskan bahwa pengusutan temuan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir besar dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat harus dilakukan secara menyeluruh hingga menyentuh pemilik modal dan korporasi yang diduga terlibat praktik illegal logging di kawasan hulu hutan.

Nasir menekankan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Menurutnya, kejahatan lingkungan yang berdampak pada bencana banjir dan kerusakan ekosistem merupakan kejahatan serius yang sering kali melibatkan korporasi dan pemodal besar. “Pengusutan ini harus menyentuh pemilik modal dan perusahaan yang diduga melakukan atau membiarkan praktik penebangan liar,” ujar Nasir, Selasa (6/1/2026).

Ia menilai, dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan korporasi harus dikenakan pasal berlapis karena dampaknya sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan, hancurnya permukiman warga, fasilitas umum, hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Nasir meminta Bareskrim Mabes Polri bersikap tegas, transparan, dan tidak berkompromi dengan pihak mana pun, termasuk pemilik modal yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik.

Selain itu, Nasir mendorong agar proses penyelidikan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lokal di wilayah hulu hutan. Menurutnya, informasi dari masyarakat setempat sangat penting untuk mengungkap aktivitas penebangan liar yang selama ini sulit terdeteksi aparat.

Nasir juga berharap penegakan hukum dilakukan secara terintegrasi, melibatkan kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, agar para pelaku kejahatan lingkungan dapat dijatuhi hukuman maksimal yang setimpal dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan terhadap kehidupan masyarakat.

Address

Banda

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Acehinfo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Acehinfo:

Share

Category