23/03/2024
KabarAktual, Sinabang — Polres Simeulue menetapkan seorang pria berinisial J (44) warga desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Ia diamankan atas tindakan pidana perikanan yakni penangkapan udang menggunakan bahan kimia.
Kapolres Simeulue melalui Kasatreskrim, Zainur Fauzi mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 1 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, di perairan sungai wilturian, Desa Inor, Kecamatan Teupah Barat.
“Tersangka melakukan penangkapan udang menggunakan bahan kimia berjenis decis insektisida dengan cara menuangkannya ke sungai sebanyak enam kali hingga obat tersebut habis,” jelas Kasatreskrim saat dikonfirmasi KabarAktual.id, Jumat (22/3/2024).
Baca Berita Selengkapnya di www.kabaraktual.id atau klik link di profil