09/06/2026
Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan Pemerintah Pusat agar lebih fleksibel dalam penempatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ke depannya sehigga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Illiza dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia, APKASI, dan APEKSI, di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Illiza, selama ini penempatan PPPK, terutama di Kota Banda Aceh, proses rekrutmennya tidak sesuai dengan kebutuhan riil organisasi yaitu Anjab-ABK (Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja), melainkan sebatas formalitas saja. Akibatnya penempatan tidak sesuai kebutuhan, yang seharusnya dilakukan asesmen terlebih dahulu.
Karena itu Walikota Illiza meminta Menpan-RB agar penempatan PPPK harus sesuai dengan ABK di OPD berbasis asesmen yang dilakukan Pemprov maupun Pemkab/Pemkot.
“Artinya, Pemda ada fleksibelitas, seperti kami ini kan Pemko Banda Aceh ada kebutuhan yang harus disesuaikan. Kami juga punya Banda Aceh Academy program yang dapat meningkatkan kapasitas SDM, maka harus ada fleksibelitas di dalam penempatan PPPK penuh maupun paruh waktu,” pungkas Illiza.
Raker itu sendiri berakhir dengan kesimpulan bahwa PPPK maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak dapat diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah dan penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD.
Terima Kasih tidak berkata kasar dan menghujat dikolom komentar akun .aceh